jpnn.com, GUATEMALA CITY - Pelaku aborsi di Guatemala bisa dihukum penjara maksimal 25 tahun.
Hal itu menyusul langkah Kongres Guatemala pada Selasa (8/3) menyetujui undang-undang yang menjatuhkan hukuman aborsi maksimal 25 tahun penjara.
BACA JUGA: Aborsi Mandiri Bakal Makin Mudah, Obatnya Bisa Diantar ke Rumah
Kemudian, melarang pernikahan sesama jenis dan pengajaran keragaman seksual di sekolah-sekolah.
Undang-undang tersebut diajukan oleh Partai Viva yang konservatif, UU tentang perlindungan bagi kehidupan dan keluarga.
BACA JUGA: Kembali Aborsi
Di luar dugaan undang-undang tersebut disetujui oleh sebagian besar anggota parlemen, termasuk para pendukung Presiden Alejandro Giammattei.
Pembahasan UU itu telah ditunda sejak 2018 dan masih harus disiarkan di lembaran resmi sebelum diberlakukan.
BACA JUGA: 3 Berita Kriminal Mencengangkan: Pembunuhan di Cilandak, NH Begituan demi Aborsi, Ustaz Dianiaya
Hukuman untuk aborsi ditingkatkan dari antara 5 sampai 10 tahun menjadi 25 tahun, kecuali jika aborsi dilakukan karena nyawa sang ibu terancam.
UU itu juga melarang mengajari anak-anak dan remaja tentang keragaman seksual dan ideologi gender serta menetapkan bahwa tidak ada orientasi yang normal selain heteroseksualitas, menurut rancangan UU itu.
Para aktivis dan politikus telah mengkritisi UU itu, yang disahkan pada Hari Perempuan Internasional.
Ombudsman Hak Asasi Manusia Guatemala Jordan Rodas mengatakan dia akan menentangnya dengan alasan HAM.
“Itu melanggar hak asasi manusia, melanggar perjanjian internasional yang diratifikasi Guatemala, dan kemunduran bagi kebebasan,” kata Rodas kepada wartawan di luar Kongres.
Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil.(Antara/Reuters/JPNN)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang