Pelaku Begal Payudara Ditangkap Ayah Korban, Ternyata Seorang Mahasiswa, Alamak

Senin, 15 Agustus 2022 – 21:54 WIB
Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi swasta di Kabupaten Pasaman Barat diamankan Polres Pasaman Barat karena diduga begal payudara seorang anak perempuan. Foto: Antara/Polres Pasbar

jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi swasta di Pasbar berinisial SY, 22, ditangkap karena terlibat aksi pelecehan seksual terhadap AR, 17.

SY ditangkap warga seusai melakukan aksi bejatnya pada Minggu (14/8) di Jalan umum Plasma IV Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online di Pluit Jakarta Utara, 8 Pelaku Ditangkap

"Pelaku begal payudara tersebut sudah ditangkap," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasbar AKP Fetrizal di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan cara memegang payudara korban di jalan umum Plasma IV Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Aipda PS dan Briptu DEM Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu Polri, Duh

Menurutnya kejadian berawal saat korban AR pada saat itu melintas di jalan umum Plasma IV.

Pada saat bersamaan tersangka memepet sepeda motor korban dan tersangka langsung memegang dan meremas bagian payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri tersangka.

BACA JUGA: Jelang Hadapi Rans Nusantara, PSM Dilarang Uji Lapangan Sore Hari, Bernardo Tavares Sewot

Saat kejadian itu korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Orang tua korban pergi mencari keberadaan tersangka," katanya.

Setelah memperoleh ciri-ciri tersangka, orang tua korban langsung melakukan pencarian dan tersangka ditemukan di jalan umum Giri Maju Plasma IV, dan langsung diamankan dibantu masyarakat sekitar.

Setelah mengamankan tersangka, orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru Bripka Wahyul Azizwan dan dibawa ke Polsek Pasaman.

"Kemudian tersangka diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat," sebutnya.

Kepada penyidik tersangka melakukan perbuatannya akibat sering menonton film dewasa.

"Saat ini petugas masih memeriksa tersangka," ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Ia menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler