Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Buser

Minggu, 24 Januari 2016 – 09:56 WIB
Oscar Ablelo, tersangka curanmor yang dibekuk Jumat (22/1). Oscar Ablelo (23) warga Kampung Noelsinas, Desa Obeng, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Satu lagi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk aparat Polres Kupang Kota melalui tim Buru Sergap (Buser) di bawah pimpinan Kanit Buser, Ipda Gregorius Leu.

Pelaku curanmor yang dibekuk Jumat (22/1) adalah Oscar Ablelo (23) warga Kampung Noelsinas, Desa Obeng, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Usai diamankan di kediamannya, Oscar langsung digelandang ke Mapolres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Dua Orang yang Ditangkap di Kampung Ambon Sehari-harinya Cuma Kuli

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto yang dikonfirmasi Timor Express (Grup JPNN), mengaku Oscar Ablelo dibekuk di kediaman di Kampung Noelsinas, Desa Obeng, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

“Penangkapan yang kita lakukan terhadap Oscar Ablelo, setelah pemilik sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi (nopol) DH 5737 NA mengadu ke Mapolres Kupang Kota kalau sepeda motornya hilang. Saat sepeda motornya hilang, Oscar Ablelo yang bekerja di situ juga minggat,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Rasain! Masih Ingusan Udah Berani-berani Bawa Ganja, Begini Jadinya

Sepeda motor milik Primus, hilang sejak 4 Desember 2015. Saat diamankan di kediamannya, Oscar Ablelo tidak melakukan perlawanan. Sementara pelaku pencurian, Oscar Ablelo yang diwawancarai mengaku dirinya membawa sepeda motor tersebut hanya untuk diperbaiki.

“Beta bawa itu motor hanya untuk perbaiki saja. Beta sonde pencuri,” ujar Oscar.

BACA JUGA: Operasi Kampung Ambon Tak Berkaitan dengan Kasus Kampung Berlan

Sementara pemilik sepeda motor, Primus mengaku dirinya kehilangan sepeda motor sejak tanggal 4 Januari lalu. Saat sepeda motornya hilang, ternyara Oscar Ablelo juga berhenti kerja.

“Saya juga sempat curiga karena saat sepeda motor saya hilang, Oscar Ablelo juga tidak masuk kerja lagi,” sebut pemilik sepeda motor.

Akibat perbuatannya, Oscar Ablelo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 UU KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(gat/sam/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur Empat Hari, Tinggal Bersama Pacar, ya Begitulah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler