Pelaku Curanmor di Jakbar Punya Senpi Rakitan, Polisi: Buat Eksekusi Seseorang

Rabu, 09 September 2020 – 00:09 WIB
Kapolsek Tamansari menunjukkan barang bukti pencurian motor beserta kepemilikan senjata, Selasa (8/9). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku pencurian sepeda motor inisial AS (22) di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar), menggunakan senjata api (senpi) rakitan revolver untuk menagih utang kepada seseorang.

"Hasil keterangan bahwa senpi itu dia (AS) peroleh dari seseorang temannya yang ada di lampung berinsial G," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur, Selasa (8/9).

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Ini Sudah Beraksi 100 Kali, Lihat Barang Bukti yang Disita Polisi, Totalnya Sebegini

Dijelaskan Ghafur, AS mendapat misi dari seseorang berinisial G yang menyuruhnya menagih utang dari seseorang, lantaran adanya dugaan penipuan dari bisnis yang dijalaninya.

G menitipkan senpi dan memberikan uang senilai Rp20 juta kepada AS untuk mencari seseorang yang memiliki masalah dengan G, yang saat ini ada di Lampung.

BACA JUGA: Aparat Gabungan Bersenjata Bergerak ke Dalam Hutan, 3 Orang Langsung Disergap

Dari pengembangan kasus, G diduga memiliki ada masalah pribadi dalam kasus utang piutang dengan seseorang yang dicarinya tersebut.

Oleh karenanya, AS ditugaskan menggertak, buat mengembalikan uang yang telah dilarikan.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Kritik Pernyataan Jokowi, Keras, Begini Kalimatnya

"Niatnya AS mau eksekusi dalam waktu dekat ini. Namun hal itu urung dilakukan karena lebih dulu kami tangkap," ujar dia.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Ghafur mengatakan kemungkinan niat pelaku akan melakukan tindak pidana lain menggunakan senpi bisa dicegah.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Musti Ali mengatakan bahwa dalam pemeriksaan AS mengaku tidak berniat membunuh target.

Senjata api yang dibawa AS tidak pernah digunakannya untuk melakukan aksi pencurian motor bersama rekannya C (22).

Polisi juga menetapkan G sebagai tersangka, yang saat ini masih dalam perburuan. "Karena kalau merasa ditipu, seharusnya laporan ke polisi sehingga kali ini jadi tersangka G," kata dia.

Atas perbuatannya AS dan C dikenai pasal pencurian dengan pemberatan, 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Selain itu, pelaku AS dijerat UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler