Kombes Happy Ungkap Penangkapan 2 Pencuri, Satunya Oknum Polisi, Alamak

Rabu, 13 September 2023 – 08:56 WIB
Barang bukti berupa 8 unit mesin motor tempel berhasil diamankan dari tangan pelaku di Mapolsek Sorong Barat, Kota Sorong, Selasa (12/9) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

jpnn.com, SORONG - Tim Operasional Polsek Sorong Barat Polresta Sorong, Papua Barat Daya menangkap dua pencuri 13 unit mesin motor tempel. Satu pelaku ternyata oknum polisi.

Pengungkapan kasus pencurian itu disampaikan Kapolresta Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto saat melakukan pemeriksaan alat bukti di Polsek Sorong Barat.

BACA JUGA: Anak Buah AKBP Wiwin Setiawan Tangkap 6 Pencuri Bersenpi, Pelaku Residivis Semua

Kedua pencuri itu pelaku berinisial IS (20) dan ID (17). Mereka ditangkap pada 8 September 2023 di rumahnya, di BTN Kota Sorong.

"Satu di antara para pelaku itu adalah oknum polisi aktif yang bertugas di Polres Sorong," sebut Kombes Happy.

BACA JUGA: Begini Modus Oknum Guru ASN di Bogor Mencabuli 8 Siswi SD, Ya Tuhan

Kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 6 September 2023 dengan melibatkan enam orang pelaku di gudang PT Hasrat Abadi, Kota Sorong.

Dalam kejadian itu, komplotan pelaku mencuri 13 unit motor tempel merek Yamaha.

BACA JUGA: Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya

"Dari enam pelaku, kami berhasil tangkap dua kakak beradik, sementara empat pelaku lainnya masuk kategori daftar pencarian orang," ucapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan unit mesin tempel 15 PK, kemudian lima unit lainnya diduga telah dijual para pelaku.

Kombes Happy mengaku sudah mengantongi identitas empat pelaku lainnya yang sedang diburu polisi.

"Kami juga sudah tahu di mana dan siapa yang telah membeli lima unit motor tempel hasil curian tersebut,” ujarnya.

Soal keterlibatan anggota Polri di Polres Sorong, Kombes Happy telah melaporkan masalah itu kepada Kapolres Sorong dan Kapolda Papua Barat.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku ada indikasi sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di TKP yang lain," tuturnya.

Dia mengatakan motif pencurian yang telah dilakukan para pelaku berkaitan dengan masalah ekonomi.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler