Pelaku Curanmor Sekarat Diamuk Massa di Perbaungan

Selasa, 26 Juni 2018 – 16:52 WIB
Pelaku Curanmor sekarat setelah gagal kabur dan di massa di Perbaungan. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, PERBAUNGAN - Hermawandi alias Wandi, 23, sekarat dihakimi massa setelah gagal kabur dari kepungan massa, pada Sabtu (23/6) sekitar pukul 15.30 wib.

Aksi main hakim itu terjadi lantaran warga Dusun Duku, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, itu ketahuan mencuri sepeda motor milik Sugito (64), yang terparkir di halaman rumahnya Lingkungan I, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

BACA JUGA: Gagal Dapat Motor, Badan Remuk Dihajar Warga

Sore itu, sepulang dari Kecamatan Pegajahan, korban memarkirkan Honda Beat BK 4987 XAI miliknya di teras depan rumahnya. Lalu dia masuk rumah untuk mengecas ponsel.

Saat santai duduk di sofa, tiba-tiba dia mendengar sepeda motornya distarter. Merasa ada yang tidak beres, Wandi segera keluar dan mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur.

BACA JUGA: Curi Motor, Sudah Siapkan Pelat Palsu

Tanpa pikir panjang, dia lantas melakukan pengejaran ke arah kebun PTPN II Melati dengan dibantu warga sekitar. Upaya tersebut berhasil. Pelaku tertangkap di areal kebun. Tanpa dikomando, warga menghakiminya.

Banyaknya pukulan yang mendarat di tubuh membuat pelaku tergeletak di tanah dengan posisi mulut mengeluarkan darah, bibir pecah, kepala bagian depan benjol serta tidak sadarkan diri.

BACA JUGA: Kaki Ditembak, Gagal Curi Motor

Melihat hal tersebut korban kemudian menghubungi Kepling Linkungan I, Tualang dan Kepling menghubungi Kanit Reskrim Polsek Perbaungan. Selanjutnya Kanit Reskrim, Ipda M Tambunan bersama team opsnal bergerak ke TKP.

Tersangka lantas diboyong ke Puskesmas Kota Perbaungan. Atas saran dari dokter Puskesmas, tersangka akhirnya di rujuk ke RS Melati Perbaungan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda M Tambunan, tersangka masih menjalani perawatan. Sementara korban telah membuat pengaduan ke Polsek Perbaugan.

“Tersangka masih dirawat di RS Melati dalam pengamanan petugas Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tandas Tambunan seperti dilansir POSMETRO MEDAN (Jawa Pos group) hari ini. (war/ras)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepergok Curi Motor di Parkiran Musala, Wawan Diamuk Massa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler