jpnn.com, JAKARTA - YJ, satu dari empat pelaku derek liar yang viral di media sosial telah diamankan polisi. Saat ini, polisi telah menetapkan YJ sebagai tersangka kasus pelanggaran lalu lintas.
"Kami kenakan Pasal 287 rambu dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait surat kendaraan STNK dan SIM," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (15/4).
BACA JUGA: Brigpol Fathoni Ihsan Dipecat, Kapolres: Tidak Layak Lagi Dipertahankan sebagai Anggota Polri
Kombes Sambodo menambahkan, penetapan YJ sebagai tersangka karena tidak memiliki SIM khusus untuk membawa truk di tol. Selain itu, tersangka tidak memiliki izin membawa truk.
"Derek ini minimal B1 dan (tersangka) punya SIM A," ujar Sambodo.
BACA JUGA: Penjambret Berjimat Ini Diamuk Massa dan Nyaris Dibakar, Lihat Jadi Kayak Begini
Sejauh ini, YJ masih di Polda Metro Jaya. Polisi bakal mendalami YJ terkait video pemerasan dan perampasan yang viral di media sosial.
"Kami amankan kendaraan termasuk dengan pengemudi kami interogasi," ucap Sambodo.
BACA JUGA: Empat Pemuda Digerebek saat Asyik Berbuat Dosa di Tengah Kebun
Diketahui, Sebuah video berdurasi 45 detik yang direkam oleh seorang pengemudi truk, viral di media sosial.
Dalam video tersebut tampak sejumlah oknum derek liar di dekat Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur.
"Tolong saya diderek sama orang ini, dia memaksa, pukul-pukul kaca ini pak," ujar pengemudi sopir truk tersebut dalam video yang di unggah di akun @warung-jurnalis di Instagram, Kamis pagi.
BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Dalam caption video tersebut dijelaskan kejadian itu merupakan aksi pemaksaan yang dilakukan oleh derek tidak resmi di tol. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama