Pelaku Ganjal ATM Beber Cara Menggasak Uang, Jangan Ditiru

Rabu, 09 September 2020 – 16:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers sindikat kriminal pengganjal ATM, di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku spesialis pengganjal mesin ATM yang beraksi pada 2 Juli 2020.

"Tersangka ada empat orang, satu di antaranya masih DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).

BACA JUGA: Ini Pelaku Modus Ganjal ATM yang Tertangkap Basah Kapolsek Cileungsi

Keempat pelaku tersebut yaitu SY yang berperan sebagai pengganjal mesin ATM, RT alias MAT berperan sebagai sopir dan mengawasi keadaan sekitar TKP.

Kemudian, M alias A berperan sebagai penarikan uang yang telah ditransfer kartu ATM korban juga menentukan lokasi yang dijadikan target. Terakhir SM berperan sebagai pengintip saat korban memencet nomor PIN.

BACA JUGA: Selama 8 Tahun Gadis di Bekasi jadi Budak Nafsu Sang Paman

"Ada satu lagi insialnya A masih DPO," ungkap Yusri.

Dalam aksinya, kata Yusri, para pelaku mencari mesin ATM di daerah SPBU, Alfamart, dan Indomart.

BACA JUGA: Perintah Terbaru Kapolri untuk Kapolda dan Kapolres

Usai menemukan lokasi sebagai sasaran, para pelaku mengganjal mesin ATM dengan modus tusuk gigi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Yusri, mereka menyasar mesin ATM di kawasan Depok dan Tangerang.

"Tersangka SY merupakan residivis dalam kasus pencopetan," kata dia.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan kartu ATM, gergaji, dompet dan beberapa buku kartu ATM.

Selain itu, polisi juga yang berhasil mengamankan uang Rp 70 juta.

"Sementara kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Yusri. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler