Pelaku Jual Beli Ijazah Palsu Bisa Dibui 10 Tahun

Kamis, 21 Mei 2015 – 17:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Reni Marlinawati mengecam tindakan jual beli ijazah palsu yang melibatkan Perguruan Tinggi (PT) di berbagai daerah.

Menurut Reni, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi harusnya membawa kasus ini ke ranah hukum karena Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) dan (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (4).

BACA JUGA: Diduga Keluarkan Ijazah Palsu, Kampus Ketua Dewan Pendidikan Disidak Pak Menteri

"Saya mengecam keras adanya dugaan praktik jual beli Ijazah di sejumlah perguruan tinggi. Ini tentu melanggar ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Reni di Jakarta, Kamis (21/5).

Karenanya dia mendesak Menteri Ristek-Dikti, M Nasir agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait aduan yang diterima lembaganya terkait praktik jual beli ijazah S-1 tersebut.

BACA JUGA: Parah! Kuliah Beberapa Bulan saja Bisa Kantongi Ijazah S1

"Aparat kepolisian agar mengusut tuntas praktik kriminal yang jauh dari nilai-nilai keilmuwan ini. Kita juga pertanyakan peran Kemendikti dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Perguruan Tinggi. Kasus ini justru menunjukkan pemisahan dua kementerian itu belum memberi dampak positif nyata bagi publik," tandasnya. (fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Kemdikbud Dorong Pemda Serius Ikut Kompetisi Sains Tingkat Nasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2.562 Siswa Ikut Olimpiade Sains


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler