Pelaku Kekerasan pada Jemaah Ahmadiyah Harus Dipidana

Selasa, 22 Mei 2018 – 07:48 WIB
Ilustrasi pengusiran dan pengrusakan warga jemaat Ahmadiyah NTB. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa kekerasan yang kembali menerpa jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan sejumlah kalangan. Termasuk dari Komnas HAM.

Untuk memberikan efek jera, pemerintah dan aparat kepolisian diminta menindak tegas pelaku.

BACA JUGA: Polri: Perusak Rumah Jemaah Ahmadiyah Berjumlah 50 Orang

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, apa pun motifnya, penyerangan pada 24 warga Ahmadiyah tidak dibenarkan. Demi keselamatan, mereka masih tinggal di polres.

Beka menambahkan, apa yang menimpa jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur bukanlah yang pertama. Peristiwa itu terus berulang sejak 2006.

BACA JUGA: Kronologis Warga Dusun Serbu Permukiman Ahmadiyah

"Dari 2006 belum ada solusi yang memadai, baik dari pusat maupun daerah. Kami meminta negara yang memiliki kewajiban konstitusi untuk memberikan perlindungan," ujarnya di kantor Komnas Perempuan, Jakarta.

Selain itu, Beka meminta aparat kepolisian untuk menggunakan pendekatan pidana terhadap pelaku penyerangan jemaah Ahmadiyah.

BACA JUGA: Di Hadapan Polisi, Jemaat Ahmadiyah NTB Dirusak Rumahnya

Dia mengakui, dalam menghadapi konflik yang bermuatan agama, selama ini Polri selalu mengedepankan penyelesaian secara damai.

Imbasnya, pelaku perusakan dan aksi massa terhadap kaum minoritas tidak pernah dihukum.

"Polisi lebih sering memilih damai ketimbang mengajukan upaya hukum yang memberi efek jera pelaku," imbuhnya.

Padahal, kata dia, tanpa adanya penindakan tegas, hal itu akan terus berulang pada jemaah Ahmadiyah.

Perusakan yang berujung pada pengusiran delapan keluarga jamaah Ahmadiyah terjadi di Desa Greneng, Kecamatan Sekra, Lombok Timur, akhir pekan lalu.

Juru Bicara Ahmadiyah Yendra Budiana menyatakan, penyerangan dilakukan di tiga waktu. Yakni, Sabtu (19/5) pukul 11.30 dan 21.00 serta Minggu (20/5) pukul 06.30 waktu setempat.

"Delapan rumah hancur dan empat motor rusak," ujarnya di kantor Komnas Perempuan.

Selain kerugian fisik, 24 jemaah dari delapan keluarga harus meninggalkan rumahnya. Mereka terdiri atas 21 perempuan dan 3 laki-laki.

Dari 21 perempuan, 12 di antaranya masih anak-anak. Saat ini 24 jamaah itu belum bisa pulang dan terpaksa ting­gal di Mapolres Lombok Timur dengan alasan keamanan.

Yendra menambahkan, peristiwa itu tidak terjadi tiba-tiba. Sejak Maret hingga pertengahan Mei, di lokasi sudah dilakukan prakondisi.

Para jemaah Ahmadiyah diminta untuk meninggalkan ajarannya atau dilakukan pengusiran. (far/wan/idr/c6/ang/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmadiyah Tak Bisa Dicantumkan Pada Kolom Agama di KTP


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler