jpnn.com, BULUNGAN - Abdul Malik (46), oknum guru bantu di salah satu SMP yang ada di Bulungan, Kaltara, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Hasil pendalaman pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulungan, korban yang masih berusia 15 tahun, diketahui telah mengandung selama 6 bulan.
BACA JUGA: Kisah Gila Mijan: Nikahi Adik Ipar, Cabuli Putri Kandung
Dijelaskan Kanit PPA Polres Bulungan Aiptu Lince Karlinawati, korban mengaku hanya berhubungan badan dengan pelaku saja.
Walau dari keterangan tersebut masih menimbulkan kejanggalan, karena dari usia kandungan korban dengan pengakuan terakhir kali melakukan hubungan badan, belum menemukan kecocokan.
BACA JUGA: Kabur Bareng Pacar, Begituan, Tidak Puas, Diulangi Hingga 4 Kali
Pasalnya, lanjut Lince, korban mengaku melakukannya di bulan Juli 2018 dan November 2018. “Saat di bulan November itu, korban mengaku bersetubuh sampai tiga kali. Tapi hanya dalam sekali pertemuan, jadi tiga kali berturut-turut sekali ada kesempatan berhubungan badan,” ujar Lince ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/3).
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau pelaku sendiri kooperatif dalam memberikan kesaksian saat diperiksa. Dan pelaku tetap meyakini bahwa mereka hanya sekali berhubungan badan pada Juli 2018. Tidak pernah lagi setelahnya,” sambung Lince.
BACA JUGA: Usai Digarap Kakak, Remaja Lugu Dicabuli Ayah di Kuburan
Dijelaskannya, korban dan pelaku memang sudah kenal dekat. Keduanya tinggal bertetangga di Tanjung Selor.
Sehari-harinya, pelaku juga sering mengantarkan korban berangkat ke sekolah. Dari kedekatan itu, pelaku diam-diam memendam rasa suka kepada korban.
“Setiap pergi sekolah, pelaku yang mengantarkan anaknya, sering melihat korban menunggu angkutan untuk ke sekolah. Sehingga pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan korban sekalian," bebernya.
"Setelah itu seringnya mereka ke sekolah berdua, seperti orang pacaran dan korban sering datang ke percetakan milik pelaku," tambahnya.
Korban yang makin sering menemui pelaku, makin memancing birahi pelaku. Akhirnya, pada sebuah kesempatan ketika korban mendatangi Abdul Malik di percetakannya untuk meminjam laptop, terjadilah hubungan terlarang tersebut.
BACA JUGA: Rian Diupah Rp 15 Juta untuk Menghabisi Nyawa Seorang Jaksa
“Dari keterangan korban, mereka langsung melakukan hubungan suami istri saja, tidak ada rangsangan. Tapi pelaku mengaku merangsang korban dulu dengan mencium, baru mereka berhubungan,” ujarnya.
Walau masih terdapat kejanggalan, pihaknya tetap meningkatkan status pelaku menjadi tersangka. Walau tidak menutup kemungkinan, ada pria lain yang juga pernah berhubungan badan dengan korban.
“Ada ataupun tidak ada orang lain, sedikit banyaknya pelaku pernah mencicipi korban,” terang Lince.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan pendekatan kepada korban, untuk menggali informasi lebih dalam, untuk mengungkap siapa sebenarnya orangtua dari janin yang dikandung korban.
“Ini yang perlu pendekatan khusus, apalagi korban awalnya memang tidak mengetahui jika dirinya sudah hamil," ucapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Bulungan Syarwani mengaku kaget mendengar kabar tersebut. Ia mengatakan, sebelum masuk pada proses penindakan di Dinas Pendidikan (Disdik) Bulungan, proses hukum di kepolisian harus dilakukan.
"Bagi dinas terkait harus ada tindakan tegas juga. Walaupun hanya sebagai guru ekstrakurikuler, harus diberhentikan," ujarnya.
BACA JUGA: Jleb! Sigit Pramono Bersimbah Darah, Istri Histeris
Ia juga meminta Disdik Bulungan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan kepala sekolah yang ada di Bulungan, agar tidak ada lagi perbuatan tercela yang mencoreng dunia pendidikan Bulungan.
"Kebutuhan akan guru bukan dilihat dari kemampuan dan kapasitas saja. Di sisi lain, berkaitan aspek moralitas harus dijadikan pertimbangan dalam merekrut tenaga pengajar. Tidak semata-mata dilihat dari kemampuannya saja," pungkasnya. (*/fai/udi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Selingkuh, Mijan Gituin Putri Kandung di Kuburan
Redaktur & Reporter : Soetomo