jpnn.com, BERAU - MS (19) harus mendekam di balik jeruji besi karena menggauli kekasihnya, NR (15), sebanyak empat kali.
Peristiwa bermula ketika MS membawa kabur kekasihnya yang baru duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu selama lima hari.
BACA JUGA: Usai Digarap Kakak, Remaja Lugu Dicabuli Ayah di Kuburan
Warga Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, itu lantas dilaporkan oleh orang tua NR, yakni YG (46) ke Mapolsek Gunung Tabur, Minggu (3/3).
“Begitu mendapatkan laporan, kami langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil menemukannya di Kampung Cepuak pada Kamis (7/3),” kata Kapolsek Gunung Tabur Iptu Ningtyas Widyas Tuti, Jumat (8/3).
BACA JUGA: Istri Selingkuh, Mijan Gituin Putri Kandung di Kuburan
ASTAGAAAA... YA AMPUUUUNNN: Kronologis Nenek 60 Tahun Diperkosa Pemuda saat Hendak Salat Subuh
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku meminjam sepeda motor kepada temannya untuk menjemput NR, Sabtu (2/3).
BACA JUGA: Pengusaha Diminta Ubah Jalur Ekspor
Setelah itu NR dibawa ke rumah orang tua MS di perbatasan Sambakungan dan Samburakat.
Berdasarkan pengakuan MS, saat itu NR enggan diajak pulang. NR memilih menginap.
“Saat itulah keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri,” jelas Ningtyas.
MS dan NR kembali melakukan perbuatan terlarang di tempat yang sama pada Minggu (3/3).
Sehari berselang, MS membawa NR ke Tanjung Redeb. Selanjutnya MS mengajak NRke rumah tantenya di Jalan Murjani III.
“Di rumah tante MS itu, dia kembali mencabuli korban yang ketiga kalinya,” ujar Ningtyas.
MS dan NR lantas menuju Batu Putih menggunakan travel pada Selasa (5/3). Mereka menginap selama dua malam. Di sana mereka kembali hohohihi.
“Selama pelarian, MS terus melakukan pencabulan terhadap korban. Pada Kamis (7/3) sekitar pukul 16:00, polisi mengamankan MS dan membawa korban pulang Gunung Tabur untuk diproses,” tambah Ningtyas.
Sementara itu, MS mengaku sudah berpacaran dengan NR selama enam bulan. Dia juga mengaku tidak menggauli kekasihnya.
“Saya pegang-pegang saja. Saya sebenarnya sudah suruh dia pulang. Namun, dia tetap maunya sama saya dan ingin menikah dengan saya,” kata MS.
MS kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunung Tabur. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (yat/asa/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Produk Pertanian Harus Digenjot
Redaktur : Tim Redaksi