Pelaku Menjebak Orang Tua Sendiri, Kombes Helmi: Modusnya Kejam

Minggu, 22 Agustus 2021 – 22:06 WIB
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma menunjukkan pelaku bersama barang bukti sabu saat jumpa pers, Kamis (19/8). Foto: dery Harjan/radar lombok

jpnn.com, SUMBAWA - Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB masih mengembangkan penyelundupan sabu 300 gram dari Malaysia, terutama memburu pelaku utamanya.

Sabu diamankan dari dua pelaku yang sedang mengambil barang di Kantor Pos Cabang Pembantu Alas, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (14/8).

BACA JUGA: Kabur dari Rutan, Narapidana Ini tak Kuat Bertahan di Hutan, Kibarkan Bendera Putih

Kedua pelaku yaitu B alias Han (25) dan K alias Her (41), sama-sama warga Dusun Berang Bagek, Desa Juran Alas, Sumbawa.

Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan pihaknya masih memburu pemesan barang yang diambil oleh B dan K itu.

BACA JUGA: Youtuber Hina Nabi Muhammad, KH Hasan Basri Bereaksi Keras

Adapun pemesan menggunakan nomor handphone yang teregister atas nama orang tuannya. 

“Jadi, modusnya yang digunakan itu kejam. Sebab si pemain utama menggunakan orang tuanya sendiri yang tidak tahu apa-apa,” ujar Helmi.

BACA JUGA: Biadab! Ayah Garap Anak Tiri Berkali-kali, Begini Ceritanya

Saat ini pihaknya pun terus memburu pelaku utama. Informasinya sedang berada di Lampung. 

Helmi memastikan bahwa selama pelaku masih berada di wilayah Indonesia pihaknya akan bisa menangkapnya.

“Saya pastikan pelaku ketangkap. Kecuali dia kaburnya ke luar negeri,” tegas Helmi.

Untuk pengirim sabu tersebut, menurut Helmi, juga sudah dikantongi identitasnya. Inisialnya adalah OTS warga Malaysia.

Terkait bagaimana pelaku utama bisa berhubungan dengan OTS? Itu belum dapat dipastikan.

"Kami tangkap dahulu baru bisa ketahui,” paparnya.

Helmi juga menyebutkan sabu yang dikirim dari Malaysia itu tergolong jenis baru.

"Sabu ini tidak bau sama sekali dan tidak berasa. Tidak seperti sabu kebanyakan yang rasanya pahit. Kalau ini tidak tetapi begitu dites hasilnya positif,” ungkap Helmi.

Dua pelaku sudah ditahan di Polda NTB dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. (der/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Pos Dipenuhi Polisi Berseragam Preman, Pengendara Aerox Datang, Brak.., Heboh!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler