Pelaku Money Politic Harus Didiskualifikasi

Minggu, 15 Juli 2018 – 06:17 WIB
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan masih banyaknya praktik politik uang (money politics) di pilkada serentak 2018.

Menurutnya, praktik money politics harus diperhatikan secara serius oleh Bawaslu. Pelaku seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi pilkada.

BACA JUGA: Pilkada Serentak Damai, Presiden Jokowi Menuai Pujian

“Sudah sepantasnya pasangan calon atau calon yang melakukan praktik politik uang, baik secara langsung ataupun tidak langsung (dengan membiarkan atau menyetujui praktik penyuapan terhadap pemilih) didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pilkada,” ujar Titi di Jakarta, Sabtu (14/7).

Menurut Titi, calon yang menang dalam pilkada karena politik uang, tidak pantas memimpin daerah. Karena memenangi kompetisi secara ilegal dan manipulatif.

BACA JUGA: PDIP Curigai Korporasi Raksasa Danai Politik Uang di Lampung

“Keberadaannya hanya akan memundurkan kualitas pembangunan daerah dan sudah bisa dipastikan kepala daerah yang terpilih karena praktik politik uang, akan menjalankan pemerintahan secara koruptif dan juga tidak akan berorientasi pada pelayanan publik, apalagi pada upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat, juga pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak 2018 masih menyisakan banyak persoalan.

BACA JUGA: ADKASI: Politik Uang Marak di Pilkada Serentak 2018

Di antaranya yang paling mencolok, masih banyak ditemukan dugaan money politics di berbagai daerah.

Contohnya seperti pada Pilkada Lahat, Sumatera Selatan, dugaan politik uang bahkan disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kabarnya, dugaan politik uang ditemukan terjadi di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Lahat. Politik uang diduga dilakukan oleh pasangan calon tertentu.

Kasus money politics di Lahat ini sempat ditangani Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Namun karena dinilai tidak profesional, kasus ini kemudian diadukan ke Bawaslu RI dengan nomor registrasi kebaratan: 001/KB/BWSL/VII/2018.

Selain itu, juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur penyelenggara negara, kasus diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan Nomor Registrasi: 177/IV-P/L-DKPP/2018.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ADKASI: Politik Uang Marak di Pilkada Serentak 2018


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler