Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman, Begini Respons AKBP Aris, Tegas!

Selasa, 30 November 2021 – 11:28 WIB
Dua pria berinisial FR (20) dan MAP (29), pelaku kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Kasus mutilasi yang terjadi di salah satu tempat penitipan motor di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan publik.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebutkan para pelaku bisa saja lolos dari hukuman berat atau hanya memperoleh keringanan hukuman.

BACA JUGA: Anggap Polisi Gegabah, Reza Indragiri: Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman

Hal itu terjadi karena dia menilai Polda Metro Jaya gegabah membeberkan motif FR (20) dan MAP (29) membunuh dan memutilasi RS, di Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Reza, sadar atau tidak, dengan membeberkan motif itu maka terbangun peluang bagi pelaku untuk lolos dari hukuman ataupun memperoleh keringanan hukuman.

BACA JUGA: Inilah Tampang Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi, Lihat Gayanya

Sebab dalam Pasal 49 Ayat 2 KUHP berbunyi; 'Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu tidak dipidana'.

"Jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," kata Reza kepada JPNN.com, Minggu (28/11).

BACA JUGA: 2 Terduga Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap, Siapa Mereka? Kombes Tubagus Berkata

Apa respons Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang terkait hal tersebut?

AKBP Aris menegaskan polisi tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hukuman pelaku kejahatan.

"Itu hakim yang memutuskan, pengadilan itu yang menentukan. Kalau sekarang berbicara hukuman mati atau apa, kan, itu berbicara pasal, dan itu ada hukumannya berapa lama, kan, itu putusan hakim ya," beber Aris saat dikonfirmasi, Senin (29/11).

Aris mengatakan polisi hanya bertugas menangkap pelaku kejahatan dan menjeratnya dengan pasal sesuai aksi kriminal yang dilakukan, berdasarkan bukti yang cukup.

"Iya, karena kami tidak boleh berbicara melebihi kewenangan," ujar Aris. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler