jpnn.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin meminta sejumlah dokter ahli kejiwaan memeriksa pelaku mutilasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hasilnya, pelaku mutilasi penggal kepala itu disebut bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
BACA JUGA: Perindo Buat Terobosan, Bakal Jadi yang Pertama di Indonesia
"Hasil pemeriksaan ahli, yang bersangkutan tidak mengidap gangguan jiwa."
"Kecenderungan psikopat karena sering melihat video sadis di internet, termasuk tentang pemenggalan kepala," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji di Banjarmasin, Sabtu (9/10).
BACA JUGA: Penerima Vaksin COVID-19 Mencapai 99 Juta Lebih, Angka Kematian Sebegini
Berkas perkara tersangka berinisial HP (50) itu pun telah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
HP disangkakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dalam dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dalam dakwaan subsider.
BACA JUGA: Kepala Daerah ini Mengeklaim Tak Ada Kecurangan Dalam Penerimaan CASN
Dia menyebut ancaman hukumannya untuk primer penjara 15 sampai 20 tahun atau bisa seumur hidup dan hukuman mati.
Sembari menunggu proses persidangan, kata dia, tersangka masih ditahan di Polsekta Banjarmasin Barat sebagai tahanan titipan JPU.
Kasus mutilasi tersebut terjadi di rumah kosong, Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada hari Rabu (2/6).
Korban RH (34) tewas dalam kondisi kepala terpisah dari tubuh.
Polisi pun bergerak cepat meringkus pelaku di Kabupaten Tanah Laut pada hari yang sama setelah pihaknya menemukan jasad korban.
Keberhasilan tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Macan Kalsel Jatanras Polda Kalsel mem-backup Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat itu pun mendapat apresiasi masyarakat.
Lantaran pengungkapan kasus menonjol tersebut hanya dalam waktu 1 x 24 jam.(Antara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang