Pelaku Order Fiktif Ojek Online Hanya Belajar dari YouTube

Senin, 05 November 2018 – 11:02 WIB
Pelaku pembuat order fiktif ojek online. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Unit pidana ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat pelaku yang terlibat dalam pembuat order fiktif ojek online.

Jika biasanya modus yang digunakan bergerak mengikuti arah GPS, pelaku ini rupanya semakin canggih.

BACA JUGA: Bongkar Pabrik Liquid Vape Narkoba, Polisi Tangkap 11 Orang

Tak main-main, praktik jahat yang mereka lakukan sudah satu tahun dan menghasilkan uang puluhan juta rupiah.

Para pelaku itu adalah Fransisco Santoso (28), Deka Ady (25) , Adi Prasetyo (26) dan Antonius Kurniawan (34).

BACA JUGA: Pengamat Nilai Skema Bisnis Go-Jek Lebih Matang

Dalam menjalankan bisnis jahatnya, mereka punya peran masing-masing. Fransisco berperan sebagai driver ojek online yang terdaftar di operator.

Kemudian ada yang berperan membuat aplikasi palsu, dengan metode mock location. Yaitu Deka dan Adi. Sedangkan Antonius berperan menjalankan aplikasi tersebut.

BACA JUGA: Pemerintah Ingin Bikin Ojol Tandingan, Ini Kata Gojek

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu operator ojek online.

"Dalam sehari saja sindikat ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp 250 ribu yang didapat dari pihak operator ojek online, tanpa harus bekerja," kata AKBP Sudamiran.

Para pelaku mengaku mendapat ide melakukan kejahatan order fiktif modus aplikasi mock location setelah belajar dari google dan YouTube.

Akibat perbuatan, pihak operator ojek online mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 uu i-t-e dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komunitas Driver Ojek Online Curhat pada Zulkifli Hasan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler