jpnn.com - PALEMBANG - Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pelaku pedofilia berinisial TA (35).
Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di kawasan Seberang Ulu, Palembang, Sumsel, Kamis (2/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA: Pelaku Pedofilia di Tebet Diamuk Warga, Lalu Dimasukkan ke Mobil Polisi
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan flashdisk yang digunakan untuk membuat video terhadap korbannya.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Siber Patroli, menemukan akun dan email yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki melakukan pelecehan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur.
BACA JUGA: Pelaku Pedofilia Lahat Ternyata Punya Koleksi 22 Video Organ Genital Bocah
Setelah mengetahui kejadian tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
"Setelah anggota melakukan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap email dan wajah, pelaku ditangkap," kata Putu kepada wartawan, Rabu (8/2/23).
BACA JUGA: Kirim PMI Ilegal ke Malaysia, Mbak WD Ditangkap Polisi
Dia mengatakan bahwa aksi yang dilakukan pelaku itu sudah berjalan selama satu tahun lebih. “Jadi, pelaku ini menjalankan aksinya sejak Maret 2021 hingga sekarang," ungkap Putu.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan top up game. "Sehingga korban tertarik dan mau mengikuti kemauan pelaku," katanya.
Pelaku, kata Putu, juga merekam aksi yang dilakukan tersebut. "Pelaku merekam aksi bejatnya tersebut untuk menambah hasrat seksualnya," tambah Putu.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 250 juta.
Lalu, Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati