jpnn.com, BANDA ACEH - Polres Aceh Tengah menangkap seorang terduga pelaku pembakaran lahan seluas delapan hektare di kawasan Bukit Lancuk Laweng, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, tersangka berinisial MY (41) warga Desa Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, yang berprofesi sebagai petani.
BACA JUGA: Polda Sumsel Terus Buru Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan
"Tersangka ini kami amankan bersama dengan barang bukti berupa satu buah korek api yang digunakan untuk membakar," katanya di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (12/2).
Dia menyebutkan bahwa tersangka diketahui telah melakukan pembakaran lahan pada Sabtu (8/2) di Bukit Lancuk Laweng, Asir-Air, Kecamatan Lut Tawar. Pelaku diduga membakar dengan cara menumpuk ranting dan dedaunan kering kemudian menyalakan api.
BACA JUGA: Tindak Tegas Pembakar Lahan Biar Ada Efek Jera
"Setelah membakar tumpukan ranting kering tersebut, tersangka meninggalkannya dan pergi ke tempat istirahat miliknya yang berjarak 20 meter dari tumpukan ranting tersebut," katanya.
Setelah 10 menit berlangsung, tersangka melihat api sudah membesar dan merambat.
"Tersangka mengaku spontan berlari untuk memadamkan api namun sudah tidak bisa, hingga terjadilah kebakaran lahan seluas delapan hektare," katanya.
Selain itu, menurut Agus, tersangka MY juga tidak memiliki bukti-bukti atas kepemilikan lahan yang diakui sebagai miliknya. Tersangka hanya menyebut bahwa lahan tersebut diperolehnya dari warisan.
"Memang dia mengaku itu miliknya, namun tidak didasari dengan surat-surat lainnya, hanya dia bilang dia memiliki warisan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti