jpnn.com - BEKASI - Kasus pembunuhan Maryono, 40, bos warnet Ja-Vanet di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (15/8) lalu akhir terungkap. Korban ternyata dibunuh oleh pelanggannya sendiri.
Tersangka berinisial ABD diringkus saat sedang bersembunyi di sebuah rumah. Diketahui, motif pelaku lantaran ingin mencuri uang milik korban sebesar Rp 5 juta. Padahal hasil keterangan yang di dapat pihak kepolisian, antara korban dan tersangka saling kenal.
BACA JUGA: Pasangan Ini Sempat Berhubungan Seks Usai Bunuh Ibunya
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Cimuning, Mustikajaya.
”Kami tangkap pelaku saat bersembenyi di rumah,” kata Ujang Rohanda, seperti dilansir Indo Pos (JPNN Grup), Jumat (15/8).
BACA JUGA: Sewa Mobil Sepekan, Oknum Polisi Ini Ogah Membayar
Dalam menjalankan aksi pembunuhan, kata Ujang, tersangka sudah lebih dulu merencanakan beberapa hari sebelum kejadian. Usai membunuh korban, tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp 5 juta.
Dalam upaya penangkapan tersangka, petugas kepolisian terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha ingin kabur. ”Pelaku mencoba kabur dan melawan kami, kami pun tegas melumpuhkan korban dengan melesatkan peluru ke arah kakinya,” jelasnya.
BACA JUGA: Sadis, Pengurus Masjid Dibunuh dengan Setrika Listrik
Atas penangkapan ini, Ujang mengaku, berupaya melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya yang terlibat. Termasuk, diakuinya, soal pencurian sepeda motor yang sudah dilakukan sebelum kasus pembunuhan ini terjadi.
Ujang menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto 365 KUHP tentang perampokan. ”Tersangka bisa terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” ucapnya. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Tiga Kali Gerayangi Keponakan Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi