jpnn.com - MANADO - Menjadi aparat harusnya menjadi panutan. Apalagi jika bergabung dengan korps Bhayangkara yang memiliki tugas melindungi masyarakat.
Tapi tidak halnya dengan FH yang bertugas di jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut). Oknum ini diduga telah menipu pada 6 Juli 2014.
BACA JUGA: Sadis, Pengurus Masjid Dibunuh dengan Setrika Listrik
Ihwal penipuan itu ketika FH usai menyewa Toyota Avanza DB 1760 AJ, milik Aldes Sambalao (31), warga Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Disewa selama sepekan, namun FH tak membayarnya.
"Waktu tanggal 30 Juni, Frangki menyewa mobil saya. Saat itu dia sewa sampai tanggal 6 Juli, tapi saat mengembalikan mobil, Frangki tidak membayar uang sewa. Karena sudah beberapa kali saya minta, tapi dia tidak membayar, akhirnya saya melaporkan dia ke Polresta," tutur Aldes.
BACA JUGA: Akui Tiga Kali Gerayangi Keponakan Sendiri
Kapolresta Kombes Pol Sunarto yang dikonfirmasi laporan ini berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. "Siapa pun dia, jika dia bersalah pasti kami proses hukum. Laporannya sudah ada dan saat ini sementara proses penyelidikan," tegas Sunarto. (ctr-06/awa/jpnn)
BACA JUGA: Gagal Memerkosa, Lari Telanjang, Dihakimi Massa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Intel Gadungan Tipu Janda Kembang
Redaktur : Tim Redaksi