jpnn.com, JAKARTA - Belum 1×24 jam, pelaku pembunuhan calon pengantin terhadap korban Mgs Farid Afandi (39) ditangkap polisi.
Tersangka yakni Dani Andika Las Cakuk (34) warga Lorong Sungai Kapan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
BACA JUGA: 3 Polisi Akan Mendapat Sanksi Terkait Kasus Pembunuhan di Subang
Dani ditangkap saat hendak kabur ke arah Tanjung Api-Api, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Diketahui, aksi pembunuhan atau penganiayaan ini terjadi di Jalan KH Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Jumat (15/12) sekitar pukul 12.00 WIB kemarin.
BACA JUGA: Soal Tulisan Pakai Darah di Lantai TKP Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Polisi Ungkap Fakta Ini
Kapolrestabes Palembang Kombes Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menjelaskan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap dua korban membuat satu korban tewas, dan satu orang terluka parah.
"Korban bernama Mgs Farid Afandi tewas di tempat kejadian perkara, sementara korban bernama Aguspita (23) mengalami luka parah dan saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bari Palembang," jelas Harryo saat gelar press rilis di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/12).
BACA JUGA: Sahroni Minta Agil yang Menghabisi Fitri Wulandari Dikenai Pasal Pembunuhan
Adapun motif pelaku membunuh korban lantaran sakit hati korban Aguspita yang merupakan istri siri dari tersangka berselingkuh dengan korban Afandi.
Kemudian, pelaku berniat dan merencanakan akan membunuh istri sirinya dengan menyiapkan senjata tajam jenis pisau.
"Dia sempat mendatangi kontrakan korban. Namun, korban Aguspita sedang tidak berada di dalam kontrakan tersebut," ungkap Harryo.
Beberapa menit kemudian, kata Harryo, pelaku bertemu dengan korban sedang berjalan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaki langsung menusukan pisau kearah istrinya berkali-kali. Namun, mengenai pundak dan perut sebelah kiri," kata Harryo.
Melihat korban Aguspita diserang oleh pelaku, korban Mgs Farid Afandi berniat menolongnya, tetapi malah terkena imbas.
"Pelaku langsung menusuk pisau di bagian dada kiri hingga menyebabkan korban Afandi meninggal dunia," ujar Harryo.
Usia menusuk korban Afandi, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu unit motor merk Honda Scoopy nomor polisi (nopol) BG 4917 KAJ, satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau bergagang besi warna hitam dan lain-lainnya.
"Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara," tutup Harryo.
Tersangka Dani Andika Las Cakuk mengakui perbuatannya.
"Saya membunuh korban karena cemburu istri siri saya selingkuh Pak," kata Dani singkat. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Cuci Hati