Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Labura Ditangkap, Polda Tak Beri Ampun, Dor

Selasa, 19 Oktober 2021 – 01:06 WIB
Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka berinisial AN, 30, karena melawan saat diringkus di rumahnya, Senin (18/10) sore. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, LABUHAN BATU - Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu meringkus pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu.

Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka berinisial AN, 30, karena melawan saat diringkus di rumahnya, Senin (18/10) sore.

BACA JUGA: Kakak Ipar Tertidur Tanpa Busana di Kamar, Pintu Terbuka, HJ Masuk, Begini Akhirnya

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa sadis itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) lalu.

“Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (18/10) sore.

BACA JUGA: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

“Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,” jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Hasil Visum Wanita Muda yang Tewas di Kamar Hotel, Pelaku Sadis Banget

Seteah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban, karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

“Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya.

Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan dalam tempo 24 jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kami berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan,” ungkapnya.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

BACA JUGA: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia

“Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (gib/posmetromedan)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler