jpnn.com - SEMARANG - Muhammad Husen, terdakwa pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/1).
Husen merupakan pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023 di Semarang, Jateng.
BACA JUGA: Suami Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Kerap Dihantui Istrinya
Vonis Majelis Hakim yang dibacak Hakim Ketua Sarwedi pada sidang di PN Semarang, Jateng, Kamis (11/1), itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa pidana penjara seumur hidup.
Menurut hakim, terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain," katanya.
Hakim menyebut terdakwa Husen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Setelah Membunuh dan Mutilasi Istrinya, JM Melakukan Hal Tak Diduga
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka hati yang mendalam bagi keluarga korban. Meski demikian, terdakwa telah menyesali dan mengakui kesalahannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Husen yang menjalani sidang secara daring langsung menyatakan menerima, sementara jaksa pikir-pikir.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi