jpnn.com, TAPUT - Dua dari empat pelaku pencurian brankas berisi Rp1 miliar dari Toko Miduk, Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, akhirnya diringkus polisi.
Dua tersangka yang diamankan yaitu Leonard Marbun, 30, dan Berfin Sihombing, 49, masing-masing warga Simpang Tiga, Desa Harianja serta Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara.
BACA JUGA: Usai Menyuruh Istri Tidur Duluan, Sang Suami Nekat Berbuat Terlarang di Teras Rumah
Pengungkapan kasus pencurian itu dipaparkan di Mapolres Tapanuli Utara, Jumat (26/6/2020) siang.
“Kedua tersangka buron selama satu tahun dan ditangkap Kamis (11/6/2020) sekira pukul 21.30 Wib dari salah satu warung tuak di Kecamatan Pangaribuan,” kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner MH Samosir SIK sebagaimana dilansir metro24jam.com, Jumat.
BACA JUGA: Bungkusan Plastik Merah Itu Bikin Penasaran, Lantas Dibuka, Tak Disangka Isinya Ternyata
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian di Toko Miduk pada tanggal 1 Juli 2019 bersama 2 temannya, masing-masing marga Sihotang dan Ambarita.
Sebelum mereka beraksi, jelas Kapolres, Sihotang dan Ambarita menghubungi Leonard dan Berfin untuk bertemu. “Pada tanggal 29 Juni 2019, mereka bertemu di sebuah kolam pancing di Kecamatan Pangaribuan, Taput, lalu membahas rencana aksi pencurian tersebut,” beber Jonner.
BACA JUGA: Kabar Duka, Dodi Sumanto Meninggal Dunia, Kondisi Jasadnya Mengenaskan
Karena dirasa pembahasan saat itu belum matang, keempat pelaku kembali bertemu di Porsea, Kabupaten Toba untuk mematangkan rencana tersebut.
“Setelah pembahasan matang di Porsea, para tersangka mempersiapkan peralatan dan langsung menuju Toko Miduk di jalan Sisingamangaraja, Tarutung pada tanggal 1 Juli 2019 pukul 01.00 Wib,” urainya.
Para pelaku kemudian berhasil membobol toko tersebut, saat pemiliknya sedang tidak berada di sana. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, para pelaku mengangkat brangkas dari lantai 1 gedung dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza yang dirental sebelumnya.
Para tersangka kemudian kembali ke Porsea dan menyimpan brangkas tersebut di salah satu rumah dan selanjutnya MS dan MA diantar pulang ke Pangaribuan.
Pada tanggal 3 Juli 2019, Sihotang dan Aritonang kembali menemui kedua temannya itu dan memberikan uang masing-masing Rp17 juta untuk Leonard serta Rp30 juta kepada Berfin.
“MS dan MA mengatakan kalau brankas hasil curian itu sudah bisa dibuka dan tidak diberitahu berapa isinya dan hanya diberikan sejumlah uang tersebut. Lalu tersangka LM dan BS kembali ke Pangaribuan, Taput, sedangkan MS dan MA pulang ke Jakarta,” bebernya.
Pencurian itu kemudian dilaporkan pemilik Toko Miduk, Nursintan Panggabean. Dalam pengaduannya, wanita itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar dengan rincian, uang tunai Rp400 juta dan emas senilai sekitar Rp600 juta yang tersimpan dalam brankas.
Kasus pembongkaran Toko Miduk itu terungkap setelah polisi menangkap Jufrianto Harianja yang melakukan pencurian bersama Leonard Marbun di rumah milik Karel Garlen Pakpahan di Desa Sibingke, Kecamatan Pangaribuan, Taput pada tanggal 24 Desember 2019.
Dari rumah Karel, keduanya menggondol uang sebesar Rp10.030.000 dan perhiasan emas 106 gram. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi Jufrianto Harianja dan menangkapnya pada 13 Juni 2020 lalu.
Dari Harianja, akhirnya diketahui bahwa pencurian itu dilakukan bersama Leonard. Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Taput berhasil meringkus Leonard yang kemudian mengakui bahwa dia dan 3 temannya, sebelumnya juga telah melakukan pencurian di Toko Miduk.
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek
“Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, masing-masing 1 unit Honda CBR, Astrea Grand dan Yamaha RX King yang merupakan hasil kejahatan tersebut, 2 potong celana panjang dan satu kaos oblong,” pungkasnya.(hotman)
Redaktur & Reporter : Budi