Pelaku Pemerasan pada Korban VCS Berstatus Mahasiswa

Jumat, 07 Juli 2023 – 21:16 WIB
Polres Nunukan, Kalimantan Utara menangkap seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial RK (20) yang melakukan pemerasan pada korban video call sex (VCS). ANTARA/HO-Humas Polres Nunukan

jpnn.com, TARAKAN - Polres Nunukan menangkap seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial RK (20) yang melakukan pemerasan pada korban video call sex (VCS).

Tersangka RK ialah mahasiswa semester IV dijemput Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Nunukan di rumahnya pada Rabu (5/7).

BACA JUGA: Korban VCS Bertambah, Pelaku Mencari Target Lewat Media Sosial

"RT merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda asal Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan dibekuk Unit Tipidter, Satuan Reskrim Polres Nunukan, pasca dilaporkan korban VCS yang juga asal Pulau Sebatik," kata Kepala Unit Lidik II, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Reskrim Polres Nunukan Ipda Andre Azmi Azhari di Nunukan, Jumat.

Andre mengatakan cara tersangka menjaring ratusan wanita sebagai korban VCS dengan menggunakan akun Instagram dengan nama orang lain.

BACA JUGA: Modus Pelaku Pemerasan Lewat VCS: Awalnya Rayuan hingga Korban Jatuh Cinta

“Korbannya puluhan bahkan ratusan, tersangka chat pengikutnya secara acak melalui instagram. Korban yang membalas chat nya langsung dimintai nomor whatsapp. Lalu dibujuk rayu melalui whatsapp,” kata Andre.

Menurutnya, para wanita yang menjadi korban VCS tersangka tak hanya berasal dari Kaltara saja, melainkan juga dari sejumlah wilayah di Kalimantan.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

Lebih lanjut dia membeberkan modus tersangka untuk meluluhkan hati para korban agar mau melayaninya melalui VCS dengan mengiming-imingi uang.

Namun, setelah VCS tersangka tak mau mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh korbannya.

Bahkan, tersangka mengancam para korbannya akan menyebarkan rekaman layar saat VCS melalui sosial media dan rekan korban bila mereka tak ingin melayani tersangka lagi.

“Uangnya terserah dari korban minta berapa kepada tersangka. Korbannya ada dari Banjarmasin, Samarinda dan daerah lainnya di Kalimantan," kata Andre.

Salah satu korban yang melapor ke Polres Nunukan, ujar dia, mengaku hanya minta Rp500 ribu kepada tersangka tetapi tersangka tidak mau transfer setelah VCS.

Rekaman layar saat VCS dengan para korban yang dijadikan bahan ancaman oleh tersangka supaya mau melayani VCS terus.

Motif tersangka melakukan hal tersebut semata untuk memuaskan hawa nafsunya pada kaum hawa.

“Koleksi rekaman layar VCS di handphone tersangka ada ratusan,” kata Andre.

Saat dalam proses penyidikan kasus dugaan pornografi tersebut, tersangka sangat tidak kooperatif.

“Tersangka tidak koperatif. Mulai dari kami lakukan penyidikan ke Sebatik Barat, tersangka mengubur handphone-nya di belakang rumah. Tersangka tidak mau jujur saat dimintai password handphonenya. Bahkan, semua bukti rekaman layar VCS coba dihapus oleh tersangka,” imbuhnya.

Terhadap perbuatannya tersangka RK dipersangkakan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Udang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler