Pelaku Pemerkosa ABG Tak Sengaja Berpapasan dengan Polisi di Jalan, Mau Kabur ke Mana Bro?

Minggu, 23 Mei 2021 – 06:59 WIB
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PROBOLINGGO - Polisi membekuk pemuda berinisial AEP (21 tahun) yang diduga memerkosa seorang anak baru gede (ABG) di Kabupate Probolinggo, Jawa Timur.

Hal itu setelah korbannya, PU (15) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo didampingi orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Surat Menkeu Bikin Resah PNS, Rizieq Singgung soal Neraka dan Jokowi, Anies-Khofifah Cocok

“Pelaku kami tangkap di jalan di Tegalsiwalan, Jumat, 21 Mei 2021 kemarin,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso.

Setelah memeriksa korban dan mengumpulkan barang bukti, polisi menangkap AEP.

BACA JUGA: Begini Kondisi Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan di Bekasi

Dalam laporannya kepada Unit PPA, PU menceritakan, pengalaman traumatis itu berawal ketika dia diminta orang tuanya menjaga warung kopi di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Desember 2020 silam.

Saat itu suasana warung kopi sedang sepi, tiba-tiba muncul AEP. Dia kemudian memesan secangkir kopi. AEP sempat membujuk dan merayu PU agar melayani napsu bejatnya.

BACA JUGA: Saksi Rahasia Bakal Ungkap Peran Politikus Malaysia di Kasus Pemerkosaan WNI

Meski PU berusaha menolak, AEP terus mendesak dan akhirnya memerkosa gadis bau kencur itu. Kondisi warung yang sepi membuat AEP leluasa melakukan aksi kejahatannya itu.

“Korban akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya di warung kepada orang tuanya. Kasus tersebut kemudian dilporkan ke Polres Probolinggo,” kata AKP Rizki.

Polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan memburu pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu. Polisi yang hendak mendatangi rumah AEP justru berpapasan dengan pelaku di jalan.

AEP pun dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dilarang melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata AKP Rizki. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler