Saksi Rahasia Bakal Ungkap Peran Politikus Malaysia di Kasus Pemerkosaan WNI

Selasa, 06 April 2021 – 22:33 WIB
Terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap TKI di Perak, Paul Yong saat menghadiri sidang di Mahkamah Perak beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Agus Setiawan.

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pihak penuntut pada kasus pemerkosaan pembantu WNI yang melibatkan anggota dewan Tronoh, Perak, Paul Yong, akan mengajukan permohonan kepada dua saksi untuk bersaksi di bawah Undang-Undang Perlindungan Saksi 2009.

"Kedua saksi tersebut adalah peserta program perlindungan saksi berdasarkan undang-undang tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negara Bagian Perak Jamil Aripin kepada Hakim Abdul Wahab Mohamed di Perak, Selasa.

BACA JUGA: Didakwa Memerkosa PRT Asal Indonesia, Politikus Malaysia Gabung Partai Penguasa

Sebelumnya Paul Yong (51) mengaku tidak bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap pembantunya di rumahnya di Taman Meru Desa pada 7 Juli 2019 antara pukul 8.15 hingga 21.15 waktu setempat.

Jamil mengatakan pihaknya ingin kedua saksi memberikan keterangannya sesuai dengan Pasal 265 (A) KUHAP agar identitas dan keterangannya tidak terungkap dan hanya perlu diajukan ke pengadilan.

BACA JUGA: Politikus Korup Malaysia Sebut Gempa Palu Hukuman dari Allah

"Kedua saksi sudah menyatakan keinginannya untuk memberikan keterangan di depan kamera tanpa terlihat oleh terdakwa dan pengacaranya,” ujarnya.

Dia mengatakan masyarakat dan media juga dilarang membuka informasi tentang saksi yang dilindungi.

BACA JUGA: Polisi Malaysia Tangkap 6 Loyalis ISIS, Ada Satu WNI

"Yang dimaksud dengan identitas tidak hanya latar belakang, informasi atau lokasi saksi, tetapi juga mencakup hal-hal yang dapat menyebabkan terungkapnya identitas mereka, seperti pengenalan wajah para saksi," katanya.

Dia mengatakan membiarkan terdakwa dan pengacaranya melihat para saksi akan mengarah pada pengungkapan identitas, meskipun pihak-pihak tertentu, termasuk pengacara dan terdakwa, sudah mengetahui identitas saksi yang dilindungi.

"Dua saksi yang dilindungi adalah pengadu berusia 24 tahun dan satu lagi yang telah menerima ancaman pembunuhan," katanya.

Mantan Ketua Majelis Negara Bagian Ngeh Koo Ham telah membuat laporan polisi bahwa dia menerima informasi bahwa orang yang membawa pembantu Indonesia untuk mengajukan laporan polisi menerima RM100.000 dan juga diancam oleh seorang pria dengan senjata.

Pada kesempatan tersebut pengacara Paul Yong, Rajpal Singh, menolak permohonan untuk menggunakan Undang-Undang Perlindungan Saksi.

Hakim Abdul Wahab kemudian menginstruksikan jaksa penuntut untuk menunggu hingga tim tergugat menyiapkan jawaban sebelum mengajukan permohonan penggunaan UU tersebut.

Ia pun berpesan agar persidangan dilanjutkan dengan saksi yang tersisa agar tidak membuang waktu.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler