jpnn.com, TAPTENG - Seorang pelaku pencabulan berinisial, JH, 31, warga Sibolga, Sumatera Utara, dibekuk polisi di Jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga, Sabtu (13/6).
Pria itu diamankan karena kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Usai Cari Pinjaman Uang, M Anwar Ditemukan Tewas Tergantung
Demikian dikatakan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo kepada ANTARA, Minggu (14/6) malam.
Dijelaskan Kasat, kronologis penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari keluarga korban NS (17) tertanggal 8 Juni 2020, yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak perempuan di bawah umur.
BACA JUGA: Oknum Kadis Ini Bikin Heboh Warganet, Videonya Langsung Viral di Media Sosial
Baca juga: Polres Simalungun ungkap kasus pencabulan anak 11 tahun
Baca juga: Polsek Barus amankan kuli bangunan miliki 29 bungkus sabu
BACA JUGA: Pria Beristri Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
Menurut keterangan pelapor ST yang merupakan abang kandung korban NS, pelaku JH telah mencabuli adiknya sebanyak empat kali.
“Dari hasil pemeriksaan, pada hari Rabu (3/6) sekira pukul 19.00 WIB, korban pergi ke luar rumah dengan alasan untuk mengerjakan tugas sekolahnya (PR). Karena sudah malam korban tak kunjung pulang. Pelapor dan keluarga berupaya mencari korban dengan menghubungi teman korban. Menurut keterangan teman korban, korban telah dijemput JH, karena JH masih ada hubungan keluarga dengan korban,” terang Kasat.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku cabul terhadap enam anak
Baca juga: 20 adegan pembunuhan istri oknum TNI diperagakan ketiga tersangka termasuk suami korban
Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, korban pulang ke rumah, dan tidak berapa lama pelaku juga ikut datang ke rumah korban. Karena merasa curiga, keesokan harinya abang korban dan keluarga menanyakan apa yang terjadi. Akhirnya korban pun menceritakan bahwa ia dicabuli pelaku.
“Jadi korban ini dicabuli sebanyak empat kali, dan pertama kali dilakukan pada tanggal 8 April 2020 pukul 19.00 WIB di Rindu Alam. Atas dasar itulah abang korban dan keluarga tidak terima atas perbuat pelaku, dan membuat laporan ke Polres Tapteng,” ungkap Kasat.
Baca juga: Terekam "CCTV", tersangka cabul ini sempat memodifikasi motor miliknya
Dan terkait penangkapan pelaku, sebut Sisworo, ketika pihak keluarga korban memberikan informasi kepada Unit Opsal bahwa pelaku pada hari Sabtu (13/6) sekira pukul 20.30 WIB sedang berada di seputaran Jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga, hendak menemui anaknya.
Selanjutnya Unit Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan dan menyerahkan pelaku ke Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.
BACA JUGA: Dapat Paket Diduga Isi Tengkorak Manusia, Pengusaha Ini Langsung Lapor Polisi
“Saat pelaku sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah,” tandasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi