Pria Beristri Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya

Jumat, 05 Juni 2020 – 23:17 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kanan) saat menginterogasi pelaku pencabulan terhadap anak. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - Seorang pelaku pencabulan anak berinisial AR, 45, ditangkap polisi di rumahnya Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat.

“Pelaku sempat mengancam korbannya untuk tidak melapor kepada orang tuanya," kata Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi, di Cirebon, Jumat.

BACA JUGA: Dua ASN Pasangan Selingkuh Diduga Berbuat Terlarang, Ditemukan Pingsan Tanpa Busana di Mobil

Syahduddi mengatakan, saat melakukan perbuatannya pelaku mengajak korbannya yang masih anak-anak ke area persawahan dengan temannya.

Kemudian teman korban disuruh mencari bunga, setelah itu, kata Syahduddi, pelaku melakukan pencabulan.

BACA JUGA: Terbukti Berbuat Terlarang, Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri Dihukum Cambuk 100 Kali

Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kemudian mengancam korbannya, bila memberi tahu orang tuanya maupun istrinya, korban akan disakiti.

"Korban diancam, agar tidak memberitahukan perbuatan tersangka," ujarnya pula.

BACA JUGA: Penyedia Tempat Pijat Plus-plus Khusus Gay Ini Ditahan, 11 Orang Terapis Dipulangkan

Syahduddi menjelaskan sesuai protokol kesehatan, tersangka memang terlebih dahulu dilakukan rapid test dengan hasil reaktif, sehingga petugas langsung mengisolasi mandiri tersangka.

Kemudian setelah dilakukan uji swab, ternyata tersangka negatif dari COVID-19, sehingga langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka memang sempat dinyatakan reaktif, maka kami isolasi mandiri terlebih dahulu dan setelah hasil swab keluar negatif langsung dibawa ke mapolresta," ujarnya lagi.

BACA JUGA: Eko Saputro Mengaku Polisi Berpangkat Briptu Untuk Menipu Teman Kencan

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara, katanya pula.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler