jpnn.com - MANADO - Seorang pria berinisial ST (47) yang diduga melakukan pencurian di sebuah kapal penangkapan ikan di Kelurahan Aertembaga Dua, Kota Bitung, Sulawesi Utara, diringkus Tim Resmob Polres Bitung.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Jumat (10/2) sekitar pukul 18.00 WITA.
BACA JUGA: Polisi Lepaskan Pelaku Percobaan Pencurian yang Sempat Bonyok Dihajar Warga, Ternyata
"Pelaku diduga melakukan pencurian tiga buah aki kapasitas 200 A bersama alat charger yang berada di atas sebuah kapal penangkap ikan di Dermaga PT. Anekaloka Aertembaga," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Julest Abraham Abast di Manado, Sabtu (11/2).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa saat kapal KM Hanindo 04 sedang berlabuh di dermaga, terduga pelaku secara diam-diam mengambil barang-barang tersebut dan membawanya ke Pelabuhan Perikani.
BACA JUGA: 4 Orang Ini Ditangkap Terkait Pencurian Komponen Alat Berat Proyek IKN, Mereka Ternyata
Polisi yang mendapat laporan dari pemilik barang, yaitu Sukardi (36), bergerak melakukan penyelidikan.
"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Abast. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Residivis Pencurian Ini Ditangkap Polisi Lagi, Perhatikan Tampangnya
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi