Residivis Pencurian Ini Ditangkap Polisi Lagi, Perhatikan Tampangnya

Jumat, 27 Januari 2023 – 16:51 WIB
Tersangka pencurian, Agung Rahmana beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Agung Rahmana (20) yang baru keluar penjara atas kasus pencurian kembali ditangkap polisi untuk kasus yang sama.

Warga Jalan AMD, Lorong Musi Raya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang itu ditangkap jajaran anggota Opsnal Polsek Kemuning.

BACA JUGA: Detik-Detik Anggota DPRD Batam Ditangkap di Hotel, Ada Wanita dan Narkoba, Duh

Agung ditangkap lantaran mencuri handphone Xiaomi Redmi 4A milik Yodhi Dwtyansyah Putra.

Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina mengatakan pencurian terjadi di Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Jati, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 11.20 WIB.

BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu-Sabu di Tapsel Ditangkap, Lihat Tampangnya

Pada saat itu korban yang sedang berada di garasi mobil mencurigai seorang pria yang mondar-mandir di depan rumahnya.

Tidak lama kemudian pria itu masuk ke dalam rumah korban.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Belasan Sepeda Motor Disikat Polisi

Melihat pelaku masuk ke dalam rumahnya, korban menyusul ke dalam rumah untuk mengecek.

Pada saat di depan pintu keluar, pelaku tepergok dan berhadapan langsung dengan korban.

Saat itu korban melihat pelaku Agung Rahmana memegang handphone milik korban.

"Nah melihat pelaku memegang HP miliknya, korban ini menarik HP yang dipegang pelaku sehingga terjadi tarik-menarik. Kemudian pelaku mendorong korban sehingga terjatuh," kata Sischa, Jumat (27/01).

Sischa mengungkap bahwa seusai mendorong korban, pelaku kemudian langsung kabur sehingga korbannya meneriaki Agung.

"Teriakan tersebut didengar oleh warga dan anggota Opsnal Polsek Kemuning yang saat itu sedang melintas di TKP dan langsung menangkap pelaku," ungkap Sischa.

Pelaku merupakan residivis yang pernah dua kali masuk penjara terkait pencurian.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP 30 Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Sischa. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler