jpnn.com, MAJALENGKA - Tersangka pencurian yang beraksi di rumah dinas lama sekretaris daerah (sekda) Majalengka, Jawa Barat, ditangkap tanpa perlawanan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka menangkap tersangka berinisial S (36) tersebut di Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA: Wow! Renovasi Rumah Dinas Sekda Telan Dana Rp 1,1 Miliar
Selain menangkap tersangka S, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diduga hasil kejahatan.
"Tersangka S (36) kami ringkus saat berada di Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.
BACA JUGA: Lihat Nih, Tampang Pembunuh Pria Asal Majalengka
Tersangka S masuk ke rumah dinas sekda Majalengka, Selasa (7/9) sekitar pukul 02.27 WIB.
Edwin mengatakan tersangka memanfaatkan kelengahan di rumah korban yang tidak dalam keadaan penjagaan ketat.
BACA JUGA: Korban Berbesar Hati, Ibu-ibu Pelaku Pencurian Susu Bayi Dimaafkan, Kasus Berakhir Damai
Ditambah lagi penghuni rumah sedang tidur.
Dia menduga pelaku memanjat pagar tembok samping kanan rumah.
Di dalam rumah tersebut, pelaku menggasak berbagai barang berharga dengan taksiran kerugian mencapai lebih dari Rp 7,5 juta.
"Tersangka ini mencuri dua unit telepon genggam milik penghuni rumah," kata Edwin.
Pada Rabu (8/9) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Indramayu, Jabar. Tepatnya di sekitar Lapangan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres, ternyata pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka ini sudah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda di Majalengka," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy