JAKARTA - Diduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pencurianSeorang warga berinsial RH mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Mabes Polri
BACA JUGA: PNS Ditipu Lewat Telepon, Rp65 Juta Amblas
Pasalnya, kasus pencurian dengan kerugian Rp 100 juta yang kini dalam proses pengadilan itu banyak keanehan yang diduga dilakukan penyidik polisiKuasa hukum korban, Arman Saputra mengatakan pelaporan itu agar Kompolnas dan Mabes Polri melakukan pengawasan dan pemantauan kasus pencurian yang dilakukan tersangka LNS
BACA JUGA: Sekali Razia, 14 Pasangan Mesum Dicokok
”Klien saya sebagai korban merasa dirugikan dan dilakukan diskriminatif sebagai warga negara,” terangnya kepada wartawan Senin (25/7).Kasus diskriminasi itu seperti walau ditetapkan sebagai tersangka, namun LNS tidak pernah ditahan
BACA JUGA: Geng Motor Serang dan Rampas Motor Warga
Padahal, para pelaku pencurian itu sama-sama dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian”Tapi kenapa LNS tidak pernah ditahan walau ancaman hukumannya tinggi,” ungkapnya lagiDia juga mengatakan, kliennya hanya ingin kepastian hukum sehingga persidangan kasus LSN yang memasuki tuntutan ini berjalan dengan fair dan adil”Kami hanya ingin proses hukum yang adilKarena itu Kompolnas dan Mabes Polri wajib mengawasi kasus ini agar tidak ada keistimewaan,” ungkapnya juga(ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Marinir Tewas Ditikam
Redaktur : Tim Redaksi