Pelaku Pencurian Diistimewakan

Selasa, 26 Juli 2011 – 03:33 WIB

JAKARTA - Diduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pencurianSeorang warga berinsial RH mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Mabes Polri

BACA JUGA: PNS Ditipu Lewat Telepon, Rp65 Juta Amblas

Pasalnya, kasus pencurian dengan kerugian Rp 100 juta yang kini dalam proses pengadilan itu banyak keanehan yang diduga dilakukan penyidik polisi


Kuasa hukum korban, Arman Saputra mengatakan pelaporan itu agar Kompolnas dan Mabes Polri melakukan pengawasan dan pemantauan kasus pencurian yang dilakukan tersangka LNS

BACA JUGA: Sekali Razia, 14 Pasangan Mesum Dicokok

”Klien saya sebagai korban merasa dirugikan dan dilakukan diskriminatif sebagai warga negara,” terangnya kepada wartawan Senin (25/7).

Kasus diskriminasi itu seperti walau ditetapkan sebagai tersangka, namun LNS tidak pernah ditahan
Berbeda dengan pelaku pencurian ponsel, motor, televisi atau AC yang langsung ditahan begitu tertangkap

BACA JUGA: Geng Motor Serang dan Rampas Motor Warga

Padahal, para pelaku pencurian itu sama-sama dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian”Tapi kenapa LNS tidak pernah ditahan walau ancaman hukumannya tinggi,” ungkapnya lagi

Dia juga mengatakan, kliennya hanya ingin kepastian hukum sehingga persidangan kasus LSN yang memasuki tuntutan ini berjalan dengan fair dan adil”Kami hanya ingin proses hukum yang adilKarena itu Kompolnas dan Mabes Polri wajib mengawasi kasus ini agar tidak ada keistimewaan,” ungkapnya juga(ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Marinir Tewas Ditikam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler