JAKARTA--Pencurian pulsa atau memotong pulsa tanpa seizin pemilik marak terjadi belakangan iniKonsumen resah, pulsanya terpotong tanpa pemberitahuan
BACA JUGA: SBY Sudah Komunikasi Dengan Parpol Koalisi
"Pencurian pulsa adalah tindak pidana," tegas Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo, Senin (10/10), di Jakarta.Politisi PDI Perjuangan, itu menegaskan Komisi I dan Komisi III DPR akan merekomendasi agar Kepolisian RI mengusut pencurian pulsa yang diduga merugikan konsumen ratusan miliar rupiah tersebut.
Tjahjo juga menilai, tidak tegas dan kerasnya Menteri Komunikasi dan Informatika, bisa jadi dikarenakan mereka dapat 'kick back' dari praktek curang itu
"Tidak hanya mengambil secara fisik Dalam yurisprudensi hukum pidana 'pencurian aliran listrik' dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, dia dianggap mencuri," ungkapnya.
"Analogi pencurian pulsa bisa digunakan
BACA JUGA: 7 LSM Gugat UU Pemilu Ke MK
Itu murni kriminal operator dan provider bs diusut secara pidana," lanjut Tjahjo.Dia menegaskan kembali, pemerintah hukumnya wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfud Siddiq, menegaskan, operator mustahil tidak mengetahui provider itu
BACA JUGA: SBY Panggil Menteri, Istana Masih Bungkam
Harusnya, kata dia, mereka bisa saja memblok nomor-nomor yang digunakan."Kalau ini kriminal iya karena sifatnya pencurian walaupun terselubungKalau mereka membiarkan hal itu, itu pun pembiaran, itu tindak pidana," kata Mahfud, terpisah.
Dia menegaskan, secara Kuhap ini sudah tindak pidana"Karena mereka juga kan mendapatkan keuntungan, ini pembiaranSekitar Rp100 miliar perbulan yang diambil dari masyarakat," tegas politisi PKS.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK, Andi Mallarangeng Siap Buka-bukaan
Redaktur : Tim Redaksi