Pelaku Pencurian Pulsa Harus Dipidanakan

Senin, 10 Oktober 2011 – 13:29 WIB

JAKARTA--Pencurian pulsa atau memotong pulsa tanpa seizin pemilik marak terjadi belakangan iniKonsumen resah, pulsanya terpotong tanpa pemberitahuan

BACA JUGA: SBY Sudah Komunikasi Dengan Parpol Koalisi

"Pencurian pulsa adalah tindak pidana," tegas Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo, Senin (10/10), di Jakarta.

Politisi PDI Perjuangan, itu menegaskan Komisi I dan Komisi III DPR akan merekomendasi agar Kepolisian RI mengusut pencurian pulsa yang diduga merugikan konsumen ratusan miliar rupiah tersebut.

Tjahjo juga menilai, tidak tegas dan kerasnya Menteri Komunikasi dan Informatika, bisa jadi dikarenakan mereka dapat 'kick back' dari praktek curang itu
Padahal, tegas dia, kata 'mengambil barang org lain' dalam pasal 362 KUHPidana sudah  diperluas tafsirannya.

"Tidak hanya mengambil secara fisik Dalam yurisprudensi hukum pidana 'pencurian aliran listrik' dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, dia dianggap mencuri," ungkapnya.

"Analogi pencurian pulsa bisa digunakan

BACA JUGA: 7 LSM Gugat UU Pemilu Ke MK

Itu murni kriminal operator dan provider bs diusut secara pidana," lanjut Tjahjo.

Dia menegaskan kembali, pemerintah hukumnya wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat
"Tidak boleh diam saja karena ini tugas Pemerintah dan DPR serta masyarakat melakukan fungsi pengawasannya," kata Tjahjo.

Ketua Komisi I DPR RI, Mahfud Siddiq, menegaskan, operator mustahil tidak mengetahui provider itu

BACA JUGA: SBY Panggil Menteri, Istana Masih Bungkam

Harusnya, kata dia, mereka bisa saja memblok nomor-nomor yang digunakan.

"Kalau ini kriminal iya karena sifatnya pencurian walaupun terselubungKalau mereka membiarkan hal itu, itu pun pembiaran, itu tindak pidana," kata Mahfud, terpisah.

Dia menegaskan, secara Kuhap ini sudah tindak pidana"Karena mereka juga kan mendapatkan keuntungan, ini pembiaranSekitar Rp100 miliar perbulan yang diambil dari masyarakat," tegas politisi PKS.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK, Andi Mallarangeng Siap Buka-bukaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler