Pelaku Penembakan di Kebun Sawit Ternyata Sudah Pernah Dihukum

Rabu, 11 Januari 2023 – 00:59 WIB
Penembakan. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menerima aduan dari pihak PT Berkala Maju Bersama (BMB) atas aksi penembakan yang dilakukan seorang berinisial CNA di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng.

Aksi koboi yang dilakukan di area wisma dan kebun sawit itu sempat membuat takut para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Pak Polisi Koboi Ini Datangi Pesantren Sambil Acungkan Pistol, Nasibnya Kini di Ujung Tanduk

Berdasar hasil penelusuran, sosok CNA yang terlihat memegang senjata api setelah suara tembakan terdengar itu ternyata adalah mantan narapidana kasus korupsi yang menyeret nama Ketua Makhamah Konstitusi, Akil Mochtar beberapa waktu lalu.

CNA bersama Hambit Bintih, mantan Bupati Gunung Mas sempat divonis bersalah gegara menyuap Akil Mochtar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis, 27 Maret 2014 lalu, CNA divonis pidana penjara tiga tahun, denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Novel Beberkan Persamaan Antara Aksi Koboi di Rumah Irjen Ferdy Sambo dan Penembakan 6 Laskar FPI

Kasus itu berlatar belakang pemberian duit kepada Akil Mochtar terkait perkara gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas.

Adapun untuk perkara penembakan yang terjadi 5 November 2022 itu sempat ditangani Polres Gunung Mas. Namun, oleh penyidik dinyatakan hanya kesalahan administratif dan bukanlah tindak pidana.

BACA JUGA: Gegara Aksi Penembakan, Perusahaan Ini Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim

Kuasa hukum PT BMB, Baron Ruhat Binti menyampaikan sebelum aksi penembakan terjadi, CNA yang berstatus pemegang saham 3 persen di perusahaan telah diberhentikan dari jabatan salah satu direktur.

Baron memastikan pencopotan CNA dari jabatan strategis tersebut sudah melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Dia juga sudah mengajukan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri terkait kasus penembakan. Tak hanya itu, pihaknya sudah melapor ke Divisi Propam Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam kasus ini.

Baron menambahkan dampak dugaan teror oleh CNA membuat karyawan dan petinggi PT BMB ketakutan. Sehingga aksi penjarahan buah sawit di area Kebun PT BMB serta penguasaan wisma milik PT BMB oleh orang-orang yang diduga terkait dengan CNA, masih berlangsung sampai sekarang.

“Semua dugaan tindak pidana, mulai dari penjarahan buah sawit dan didudukinya mes oleh orang-orang yang terkait dengan CNA, sudah dilaporkan ke Polres Gunung Mas, tetapi sampai saat ini, tidak ada tindakan hukum dari polisi," kata dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra meyakini pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai SOP.

Digul bahkan menyampaikan tidak ada laporan resmi diterima pihaknya dalam kasus ini, sehingga penyidik menangani kasus ini berupa laporan informasi dari masyarakat.

"Ya enggak apa-apa (laporan ke Propam Polri), silakan saja. Tetapi kan kami sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kami gelarkan juga, di polres dan polda," kata dia.

Salah satu pegiat antikorupsi, Saor Siagian menyoroti pentingnya pengawasan atas pemberian izin pemegang senjata api terhadap para terpidana.

Khususnya yang memiliki latar belakang terlibat kasus extra ordinary crime, salah satunya tindak pidana korupsi.

Menurut dia, pemilik senjata api harus memenuhi berbagai syarat, salah satunya kondisi kejiwaan yang baik.

“Walaupun memiliki izin yang sah terkait senjata api, karena dia mantan narapidana, setidaknya tidak berkelakuan baik dan semestinya tidak layak untuk memiliki izin senjata api, karena sangat berbahaya," ujar dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penembakan di Rumah Warga Kalibata Terungkap, Jangan Kaget, Dia Ternyata


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler