Gegara Aksi Penembakan, Perusahaan Ini Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim

Selasa, 10 Januari 2023 – 01:10 WIB
Kuasa hukum PT Berkala Maju Bersama (BMB) Baron Ruhat Binti ketika berada di Bareskrim. Foto: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Berkala Maju Bersama (BMB) Baron Ruhat Binti menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Kedatangannya untuk meminta perlindungan hukum terkait aksi penembakan yang terjadi di area wisma milik PT BMB, Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Terdakwa Penembakan Pegawai Dishub Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Baron menyebut kedatangan mereka disambut oleh Bripka Imam Pambudi. Kepada personel itu, dia menyerahkan surat yang berisi permintaan agar pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bisa segera bersikap.

"Kami dari daerah dan kami juga mohon kepada Bapak Kapolri sesuai dengan isntruksi dan anjuran perintah Bapak Presiden untuk melindungi penanaman modal asing," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan di Rumah Warga Kalibata Terungkap, Jangan Kaget, Dia Ternyata

Pihaknya berharap permintaan perlindungan hukum itu dapat ditaati oleh Koprs Bhayangkara sesuai dengan arahan Presiden.

"Kami datang meminta kepada Bareskrim, terutama Bapak Kapolri agar mentaati instruksi Presiden memberikan perlindungan kepada penanam modal asing, yang sampai saat ini terganggu," kata dia.

BACA JUGA: Ditangkap Siang Hari, Pasangan Sejoli Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Menurut dia, aksi itu sudah sempat dilaporkan kepada pihak Polres Gunung Mas. Namun, tidak dilakukan pemeriksaan saksi kepada pihak kliennya.

"Jadi, kelihatan sekali keberpihakan. Karena, apabila saksi-saksi kami tidak diperiksa, kami menyakini bahwa dugaan melanggar UU Darurat itu akan terpenuhi dan yang bersangkutan kemungkinan besar akan jadi tersangka," ujar dia.

Selain itu, Baron mengaku tak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus yang sudah diadukan ke Polres Gumas itu. Sehingga, pihaknya juga akan mengadukan hal ini ke Divisi Propam Polri.

"Kami tidak pernah diberikan SP2HP. Namun, pernyataan bahwa ini kasusnya dihentikan itu lewat media dan yang menyebarkan ke media adalah dari pihak terlapor, nah itu anehnya. Pihak pelapor tidak diberikan SP2HP yang menyebarkan ke media, meminta untuk dimuat ke media masa ini dari terlapor," ungkapnya.

Perlindungan hukum yang dimintanya ini dilakukan terkait pihaknya yang juga mengaku tidak mendapatkan tanda bukti laporan usai dimintai keterangan di Polsek Manuhing.

"Usai menghubungi Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, perusahaan mengutus salah seorang karyawan bernama Sumardi mengantar Sugiman yang mendengar suara tembakan dan menyaksikan CN menenteng senjata api untuk melapor ke kantor polisi terdekat," paparnya.

"Namun setibanya di Polsek Manuhing, Sugiman yang sempat merasa takut hanya dimintai keterangan tanpa diberikan tanda bukti melapor," tambahnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra menanggapi terkait dengan perlindungan hukum yang diminta oleh PT BMB ke Bareskrim Polri.

Dia pun mempersilakan tindakan yang dilakukan oleh Baron dan kliennya.

"Ya enggak apa-apa, silakan saja. Tetapi kan kami sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kami gelarkan juga, di polres dan di polda," kata Digul saat dihubungi.

Digul menyebut tidak ada laporan resmi kepada pihaknya terkait dengan kasus yang ditangani pihaknya. Padahal, pihaknya sudah sempat mengimbau agar laporan itu dibuat secara resmi.

"Jadi, kami sampaikan sama pengacaranya silakan melapor secara resmi, tetapi mereka enggak datang, akhirnya kami buat produk laporannya itu berupa laporan informasi dari masyarakat tetapi penangannya tetap ditindak lanjuti," ujarnya.

Dia menjelaskan kasus itu terjadi pada Sabtu, November 2022, sekira pukul 17.30. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya suara letusan senjata api yang berlokasi di Kebun Sawit PT BMB.

"Diduga dilakukan oleh saudara CN, dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya serta menembakkan sebanyak tiga kali, dan tembakan diarahkan ke sebuah kolam yang berada di depan mess PT BMB di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas," jelasnya.

Atas kejadian itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak lima orang dan ahli sejumlah tiga orang. Tak hanya itu, mereka juga melakukan gelar perkara atas perkara tersebut.

"Perkara itu tidak kami lanjutkan ke proses penyidikan, karena berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan 3 orang ahli bukan merupakan suatu pidana," pungkas Digul. (antara/cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan Kasus Pengusaha di Bareskrim, AKBP Bambang Kayun Terima Duit Sebegini plus Mobil Mewah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler