jpnn.com, BEKASI - Aparat kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku pengeroyokan M Alzahra alias Joya.
Pelaku itu berinisial SD (27) ditembak karena melawan petugas.
BACA JUGA: Komandan Yonko 464/Paskhas: Saya Ikut Berduka Cita Sedalam-dalamnya
"Untuk saudara SD yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Asep menjelaskan, penyidik saat itu tengah membawa SD untuk mengembangkan kasus. Namun, di tengah perjalanan, SD kabur.
BACA JUGA: Dor! Kena Peluru Nyasar, Berdarah-darah, Masih Sanggup Berjalan 1,6 Km
"Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran M Alzahra alias Joya. Dengan begini, total ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Sadis, Teman Sekampung Dihujani Tusukan hingga Tewas di Depan Rumahnya
Mereka adalah AL, KR, ST, SD, dan MA. Kelimanya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian dengan ancam pidana 12 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikeroyok Sampai Babak Belur, Provos Polair Kehilangan Pistol
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga