jpnn.com, BANJARMASIN - Aksi penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur kembali terjadi di sebuah hotel di Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.
Peristiwa ini tentu menambah catatan buruk bagi Pemko Banjarmasin dalam perlindungan anak dan perempuan.
BACA JUGA: 9 Tahun Buron, Surip bin Darmo Akhirnya Ditangkap di Musi Banyuasin
Apalagi latar belakang pengeroyokan itu mencuatkan dugaan praktik prostitusi online. Tiga remaja putri pun sudah ditangkap Polresta Banjarmasin. Tak lain dari teman korban sendiri.
Kasus ini terungkap gara-gara video penganiayaan berdurasi 29 detik itu viral di media sosial.
BACA JUGA: Brigadir KS Penembak DPO di Solsel Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polda Sumbar
Terkait kejadian itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengakui kecolongan. Pasalnya, peristiwa itu terjadi ketika masih digelarnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).
"Saat itu aparat keamanan baik TNI, Polri, Satpol PP maupun Dishub masih gencar berpatroli. Tetapi ternyata tetap kecolongan juga," ungkap Ibnu, Sabtu (30/1).
BACA JUGA: Seorang Ibu Berteriak Histeris Saat Lihat Anaknya Melakukan Aksi Nekat di Kamar
Lantas, apa tindaklanjut dari pemko atas kasus tersebut? Pihaknya memanggil dan menegur pengelola hotel. Intinya, jangan lagi menerima tamu yang tidak jelas.
"Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin sudah memanggil pihak pengelola hotel tempat kejadian perkara," jelasnya.
Ia mengingatkan kepada semua hotel di kota ini. Jangan melindungi atau mewadahi praktek prostitusi. Apalagi yang melibatkan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi
Perlu diketahui, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan. (war/fud/ema/prokal.co)
Redaktur & Reporter : Budi