Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan KA Ditangkap Polisi, Oh Ternyata

Rabu, 27 Oktober 2021 – 02:10 WIB
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti pelaku pengeroyokan (Antara Jatim/HO Polresta Sidoarjo)

jpnn.com, SIDOARJO - Tim dari Polresta Sidoarjo, Jawa Timur telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan di kawasan GOR Sidoarjo yang menewaskan korban berinisial KA, Minggu (24/10) lalu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ketiga pelaku pengeroyokan tersebut, yakni WPR, ABP, dan DM.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Pengeroyokan Anggota TNI AU, Tersangka Inisial AA Sudah Ditahan

"Pengakuan ketiganya masih ada tiga pelaku lain yang kini dalam tahap pencarian polisi atau berstatus DPO," kata Kombes Wahyu di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (26/10).

Pengeroyokan itu berawal saat tiga korban berinisial HP, S, dan KA sedang menongkrong di sebuah warung kopi di kawasan GOR.

BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Aksi Bripka MN Membunuh Briptu Khairul, Mengerikan!

Kemudian, di warung kopi sebelahnya datanglah WPR bersama V, salah satu pelaku (DPO) untuk minum kopi.

"Saat itu, HP dan KA menggoda pelayan warkop tempat WPR dan V," ucap Wahyu.

BACA JUGA: Kapolri: Ini Akan Dikenang oleh Generasi Penerus Kita

Merasa yang digoda adalah kekasihnya, V dibantu WPR langsung mendatangi HP sehingga terjadi adu mulut dan saling dorong.

Perselisihan makin memanas lantaran korban di bawah pengaruh minuman keras. Di tengah pertengkaran itu, WPR pergi meninggalkan lokasi.

Namun, tidak berselang lama saat HP hendak pergi meninggalkan warung kopi, datanglah WPR bersama gerombolannya naik motor untuk mengeroyok HP dkk.

"Sebagian pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Beberapa pelaku lain juga memukuli korban menggunakan kayu dan gitar," ucap Wahyu membeberkan.

Saat tengah dihajar para pelaku, HP berhasil lolos dan kabur dengan memanjat tembok GOR, sedangkan dua korban lain, KA dan S tertinggal.

KA dan S sempat berupaya meloloskan diri, tetapi berhasil diadang kawanan pengeroyok lainnya dan mereka dibawa masuk kembali ke dalam GOR.

BACA JUGA: Anggota TNI Serka La Kadir Diserang OTK, Tim Gabungan Bergerak

Saat dibawa ke area kolam renang GOR, KA dan S kembali dihajar para tersangka WPR, ABP dan DM. Pelaku lain, V, P, dan A yang berstatus DPO juga ikut membantu.

"Kondisi paling parah menimpa KA, karena selain dihajar dengan pukulan tangan kosong dan ditendang, juga dipukuli kayu. Akibatnya, setelah sempat dirawat di rumah sakit, KA meninggal dunia," ujar Kombes Wahyu.

Atas perbuatannya yang menewaskan KA, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP.

Sementara tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-2e KUHP.

"Tersangka DM ancaman hukumannya sembilan tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 Ayat 3 KUHP," kata Wahyu. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler