jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang pria berinisial S, 46, terduga pelaku penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8 miliar di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Galang, Batam, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Kabar Rumah Tangga BCL Setelah Sang Suami Terseret Dugaan Penggelapan Uang
"Iya benar, tersangka kami amankan karena diduga merugikan perusahaan PT. CCI Bintan sekitar Rp 8 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan, Rabu (19/6).
Kasat menjelaskan kronologi kejadian berawal dari laporan korban Husnul Khotimah selaku HR Manager PT. CCI Bintan terhadap tersangka S, karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif. Tersangka merupakan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
Tersangka S membuat laporan adanya pemesanan barang support material dari departemen store ke departemen produksi sepanjang 2021-2022 dengan total biaya kurang lebih Rp 8 miliar.
"Padahal sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada 2021 dan 2022, sehingga tersangka diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA: Sandiwara Saupiah soal Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar Terbongkar, Begini Akibatnya
Setelah menerima laporan korban, lanjut Kasat, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka S di Kota Batam.
Selanjutnya, beberapa orang personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka S.
Kasat menambahkan saat ini tersangka S sudah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diancam melanggar Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean