Pelaku Penikaman di Mataram Jalani Pemeriksaan Kejiwaan 2 Pekan, Polisi: Kami Tunggu Hasilnya

Senin, 12 September 2022 – 20:30 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kadek Adi Budi Astawa saat melakukan olah TKP terkait kasus penikaman beberapa waktu lalu Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com.

jpnn.com - MATARAM -  Muhit (50), pelaku penikaman terhadap Muhdan (40), menjalani visum et repertum psikiatri selama dua pekan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (12/9) pagi.

Warga Lingkungan Taman, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB, itu akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari. 

BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku Penikaman yang Bikin Pegawai Honorer Nyaris Tewas

“Sesuai jadwal yang ditetapkan. Pelaku sudah kami bawa untuk diobservasi kejiwaannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat dikonfirmasi JPNN.com via pesan singkat, Senin (12/9). 

Oleh karena itu, perwira menengah Polri ini mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ Mutiara Sukma terhadap tersangka Muhit.

BACA JUGA: Motor Digadaikan Menantu, Legiono & Besannya Malah Cekcok Berujung Penikaman, 1 Tewas

“Kami akan tunggu hasilnya seperti apa diobservasi,” ungkapnya. 

Perwira menengah Polri memastikan bahwa Muhit masih berstatus sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. 

BACA JUGA: Iptu Irwansyah Dicopot dari Jabatannya, Buntut Pedagang Korban Penikaman Jadi Tersangka

"Status masih tersangka. Yang jelas kami akan tunggu hasil RSJ," pungkas Kadek Adi. 

Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Kami akan periksa dulu. Baru menentukan apakah tersangka benar orang dengan gangguan jiwa atau tidak," kata Kadek.

Sebelumnya diberitakan, aksi penikaman menggunakan parang dilakukan Muhit terhadap tetangganya, Muhdan, terjadi pada Selasa (6/9) lalu. 

Penikaman itu mengakibatkan Muhdan meninggal dunia. (antara/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler