Pelaku Penipuan Arisan Online Bernilai Miliaran Tertangkap, Begini Modusnya Mencari Mangsa

Sabtu, 07 Maret 2020 – 12:13 WIB
Polisi saat merilis kasus penipuan berkedok arisan daring di Mapolda Jawa Timur, Surabaya. Foto : Antara Jatim/HO/WI

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan bermodus simpan pinjam dan arisan online. 

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka penipuan arisan online.

BACA JUGA: Para Ibu Muda Mengamuk Tertipu Arisan Online Hingga Ratusan Juta

"Tersangka berinisial VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya. 

Kasus ini, kata dia, bermula dari ada empat korban yang melapor ke Polda Jatim bahwa mereka tak mendapat pembayaran dari arisan daring yang nilainya mencapai Rp50 juta.

BACA JUGA: Tiga Pemuda Ini sudah Bobol Bank BCA Selama Lima Tahun, Baru Terbongkar Sekarang

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan seorang tersangka sekaligus admin grup WhatsApp arisan yang dibuatnya.

"Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 sampai sekarang yang perputaran uangnya mencapai Rp4,2 miliar," ucap perwira menengah tersebut.

Saat menjalankan aksinya, tersangka dan anggota di grup WhatsApp tidak saling mengenal karena transaksinya secara daring.

"Sistem arisan bermacam-macam. Ada satu hari, dua hari dan bahkan ada yang sebulan. Nilai uang yang dibuat arisan juga beragam, mulai Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah," katanya.

Selain itu, tersangka juga menawarkan layanan simpan pinjam yang bunganya mencapai 50 persen. Semisal, ketika meminjam uang Rp1 juta maka yang dikembalikan harus Rp1,5 juta.

Uang pinjaman tersebut, lanjut dia, dari seorang investor yang diserahkan pada tersangka untuk dipinjamkan ke orang lain.

"Untuk menarik masyarakat menggunakan arisan daring ini, tersangka menggandeng sejumlah figur publik melalui akun media sosial masing-masing," katanya.

Dalam perkara ini, VPIW dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP.
Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

"Ada sejumlah figur publik yang akan kami panggil, antara lain berinisial ES, RM, MB, IS, EK dan TD. Mereka kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi," tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler