jpnn.com, MAKASSAR - Tim dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengamankan sembilan orang terkait kasus penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 di Rumah Sakit (RS) Stella Maris, Makassar.
"Tim mengamankan lagi sembilan orang di lokasi RS Stella Maris," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada JPNN, Jakarta, Kamis (11/6).
BACA JUGA: Ancaman Polisi Ditujukan kepada Warga yang Jemput Paksa Jenazah PDP Corona
Perwira menengah ini menambahkan, dari sembilan orang yang ditangkap itu, dua di antaranya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena berusaha menjemput paksa jenazah COVID-19.
“Tujuh telah dikembalikan dan dua dijadikan tersangka karena menjadi provokator," kata Ibrahim.
BACA JUGA: Driver Ojol Positif Covid-19 Dimakamkan Keluarga tanpa Protokol Kesehatan
Selain itu, ada satu pelaku menyerahkan diri dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, ketika dilakukan rapid test, ternyata hasilnya reaktif.
“Dia adalah pelaku penjemputan di RS Labuang Baji. Hasil rapid test reaktif dan kini diisolasi,” kata Ibrahim.
BACA JUGA: Viral Penjemputan Paksa Jenazah PDP Corona, Polri Langsung Keluarkan Telegram
Dengan begitu, total pelaku yang reaktif dan sudah ditangkap ada enam orang. Karena sebelumnya ada lima pelaku yang sudah diisolasi.
Sementara itu, untuk saat ini jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang.
Rinciannya adalah, pelaku di RS Dadi dua orang, RS Stella Maris tiga orang, RS Labuang Baji lima orang dan RS Bhayangkara dua orang. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan