jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah warga yang ada di Makassar menjemput paksa jenazah yang merupakan PDP virus corona pada Minggu (7/6) malam. Atas kejadian ini, kepolisian langsung melakukan pengusutan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku penjemputan itu bisa dikenakan hukuman pidana.
BACA JUGA: Keluarga Pasien Covid-19 Diseret, Ditarik dari Kamar Jenazah oleh Tim Gugus Tugas, Viral
"Itu pidana dan akan kami proses hukum,” ujar Ibrahim ketika dikonfirmasi, Senin (8/6).
Atas kejadian ini, Ibrahim meminta kepada masyarakat untuk paham dengan prosedur yang ditetapkan dalam proses pemakaman jenazah COVID-19 guna menghindari penyebaran.
BACA JUGA: Jenazah Pensiunan PNS Dikubur dengan Protokol COVID-19, Warga Melihat dari Jarak Dekat
Pasalnya, apabila dimakamkan secara biasa, dampaknya akan dirasakan masyarakat luas yakni tertulari COVID-19.
“Masyarakat harusnya paham penyebaran COVID-19 ini bisa berdampak ke masyarakat yang lain. Seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Kaltim ini.
BACA JUGA: Petugas Pemakaman Keliling Bawa Peti Jenazah, Semoga Cepat Sadar
Namun, Ibrahim belum mau memerinci pasal apa yang bisa dikenakan kepada warga yang menjemput paksa jenazah pasien PDP corona itu.
Diketahui, aksi pemulangan paksa jenazah pasien PDP corona ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Sejumlah warga memaksa mengambil jenazah keluarga mereka dari Rumah Sakit Stella Maris, Makassar.
Penjemputan paksa ini dilakukan pada Minggu (7/6) malam. Ada ratusan orang yang memaksa menjemput jenazah pasien PDP corona yang merupakan seorang wanita bersusia 53 tahun. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan