Pelaku Penyebar Video Tak Senonoh Kekasih di Palembang Ditangkap, Motifnya Terungkap

Selasa, 23 Juli 2024 – 13:13 WIB
Konferensi pers tersangka penyebaran video tak senonoh sang kekasih di Palembang, Selasa (23/7/2024). (ANTARA/ M Imam Pramana)

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial MMR, pelaku penyebaran video tak senonoh sang kekasih di Palembang.

Pelaku yang menyebabkan video tak senonoh kekasihnya pada Februari 2023 lalu itu ditangkap pada 21 Juli 2024..

BACA JUGA: Video Tak Senonoh Mantan Pacar Disebar, Akibatnya Fatal

"Motifnya, pelaku cemburu pacarnya berkomunikasi dengan sang mantan pacar," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin saat konferensi pers di Palembang, Selasa.

"Pada 21 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap di Tanggerang, Banten. Pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran kesal dan cemburu karena sang kekasih yang masih di bawah umur dekat dengan mantan pacar nya dan juga dekat dengan teman sekelasnya di sekolah," katanya.

BACA JUGA: Bunga Kirim Video Tak Senonoh ke Pacar, Malah Beredar di Medsos, Viral

Ia menyebutkan polisi berhasil mengamankan alat bukti dan pelaku melakukan kegiatan transmisian konten asusila pada Februari 2023 dengan membuat grup WhatsApp.

Kemudian tersangka memasukkan teman-teman korban sekitar delapan orang, setelah itu tersangka langsung mengirimkan screenshot dari video yang yang tak senonoh, dimana dalam foto dan video tersebut korban tanpa sehelai benang pun.

BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Remaja 15 Tahun di Pesawaran, Ternyata Dipicu Video Tak Senonoh

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah handphone yang digunakan tersangka mengirimkan atau memperluaskan video tersebut.

Tersangka dikenakan pasal yang diterapkan merupakan ancaman pidana pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Edi Hendri mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur dan saat ini korban juga masih duduk di bangku kelas tiga SMA.

"Pendampingan secara psikologis akan kami berikan dan harusnya anak - anak merayakan hari anak sedunia hari ini, kami mengapresiasi kepolisian atas ungkap kasus ini," katanya.

Ia menyebutkan hingga periode Juli 2024 ini, KPAD Sumsel telah menangani pendampingan kekerasan pada anak sebanyak 11 kasus.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler