Video Tak Senonoh Mantan Pacar Disebar, Akibatnya Fatal

Selasa, 11 Juli 2023 – 17:33 WIB
Polresta Pekanbaru saat konferensi pers pengungkapan kasus UU ITE, penyebaran video tak senonoh mantan pacar (ANTARA/Annisa Firdausi)

jpnn.com - PEKANBARU - Seorang pria berinisial MPA harus menanggung perbuatannya diduga menyebarkan video tak senonoh mantan pacar.

Pria yang menyebarkan video tersebut di media sosial itu menerima akibat yang cukup fatal.

BACA JUGA: Cinta Kandas, MP Sebar Konten Vulgar Mantan Kekasih

Dia akhirnya ditangkap Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau.

Video tersebut diduga disebar sejak Maret lalu. Pelaku juga diduga mengirimkan video tersebut ke orang tua korban.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian MPA diringkus atas laporan korban 19 Juni lalu.

BACA JUGA: Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, Kombes Jefri: Masyarakat Jangan Bayar di Tempat

Penyebaran dilakukan di tiga akun Instagram dengan nama pengguna palsu.

"Semuanya adalah akun palsu yang dibuat pelaku," kata Jefri di Pekanbaru, Riau, Selasa (11/7).

BACA JUGA: Meutya Hafid: UMKM Go Digital untuk Menciptakan Lapangan Kerja

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungan mereka diputuskan oleh korban.

Sebelum menyebarkan video tersebut, dia sempat mengancam korban terlebih dahulu.

Adapun tujuan penyebaran video agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan MPA.

Bahkan pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya.

"Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," katanya.

Setelah serangkaian penyelidikan, MPA diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Kotob Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7).

Saat ditanyai pelaku mengakui perbuatannya dan mau dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekektronik, pasal 29 UU ITE, pasal 14 ayat 1 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amanda 1 Tahun Berpacaran dengan Mario Dandy, Blak-blakan di Persidangan, Oalah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler