Pelaku Perampokan di PIK Gunakan Jari-jari Payung Diasah hingga Runcing

Selasa, 16 November 2021 – 06:58 WIB
Dirkrimun Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (baju putih) menjelaskan kasus perampokan yang terjadi di PIK, di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan modus operandi enam pelaku perampokan yang menggasak uang Rp 400 juta milik korban MA.

Peristiwa itu terjadi di depan pintu restoran cepat saji di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (10/11).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kesaksian Korban Perampokan di PIK, Oh Ternyata

"Cara dia (pelaku, red) gunakan jari-jari payung diasah sampai runcing ditempelkan di sandal," kata Kombes Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

Pria kelahiran Cilegon, Banten, itu mengatakan para pelaku selanjutnya mengikuti mobil korban.

BACA JUGA: Inilah Tampang 4 Pelaku Perampokan Toko Pakaian, Semua Terancam Hukuman Mati

"Didekati dan akan tembus ke ban mobil (korban, red), lindas paku dan tinggal diikuti sampai ban bocor," kata Tubagus.

Saat ban mobil yang dikendarai korban bocor, para pelaku langsung beraksi seusai perannya masing-masing.

BACA JUGA: Hukuman Habib Rizieq Dikurangi MA, Chandra: Itu Tidak Cukup

"Saat ganti ban itu para pelaku beraksi," kata Tubagus.

Lulusan Akadami Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan aksi para pelaku tersebut telah dilakukan di sejumlah tempat.

"Beberapa tempat, Jakarta, Lampung, Cirebon dan Lubuklinggau," kata Tunagus Ade Hidayat.

Enam pelaku perampokan di depan pintu restoran cepat saji di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, telah diringkus polisi.

Mereka ialah FA berperan sebagai eksekutor dan joki, RA berperan sebagai pengawas, RSJ berperan sebagai eksekutor.

Selanjutnya, N berperan sebagai pengawas dan joki, A pemantau korban di bank, dan AR tugasnya masuk ke bank untuk mencari target.

Enam pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler