Pelaku Perdagangan Ilegal Cula Badak & Pipa Gading Gajah Ditangkap Tim Gakkum KLHK-Polda Sumsel

Selasa, 27 Agustus 2024 – 18:45 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor BPPPHLHK di Jalan Pramuka, Srikaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Selasa (27/8/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK bersama Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku perdagangan ilegal delapan cula badak dan pipa gading gajah.

Pelaku ZA (60), warga Desa 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumsel, itu ditangkap saat hendak bertransaksi jual beli cula badak dan pipa gading gajah di Jalan Rama VII, Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Jumat (23/8).

BACA JUGA: KLHK Tekankan Peran Penting Industri & Masyarakat Dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum melalui media sosial Facebook.

Lalu, tim melakukan profiling dan bergerak cepat menuju ke lokasi guna melakukan transaksi.

BACA JUGA: Peduli Mangrove, Khofifah Meraih Penghargaan dari KLHK

"Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku ZA," kata Sani saat konferensi pers di Kantor BPPPHLHK di Jalan Pramuka, Srikaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Selasa (27/8). 

Menurut Sani, saat akan melakukan transaksi, tim hanya mendapati satu cula badak dan satu pipa gading gajah.

BACA JUGA: Aplikasi SIDIK KLHK Meraih Penghargaan Inovasi Publik Terbaik dari PBB

Lalu, tim bergerak cepat melakukan penggeladahan di ruko dan rumah pelaku. 

"Hasilnya, ditemukan tiga cula badak dan tiga pipa gading gajah, " kata Sani. 

"Empat cula badak berasal dari Indonesia dan empat lainnya berasal dari luar negeri," tambah Sani. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, cula badak tersebut dijual Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per gram.

"Kami masih mendalami, cula badak dan gading gajah ini dijual ke mana," kata Sani. 

Penyidik Gakkum KLHK masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.  

"Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti badak Jawa, badak Sumatra, orang utan, harimau Sumatra, gajah Sumatra, serta komodo, karena ini merupakan kekayaan bangsa Indonesia, yang harus kita lindungi," jelas Sani. 

Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera Hari Novianto menambahkan ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan," kata Hari.

Tersangka ZA dijerat Pasal 40 A Ayat 1 Huruf f Juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman pidana penjaranya paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler