jpnn.com, PESISIR BARAT - Seorang pelaku perdagangan waniita ditangkap polisi di salah satu hotel di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Rabu (1/3).
Penangkapan muncikari itu dilakukan tim dari Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat.
BACA JUGA: Info Terbaru Status Hukum Teman Wanita Anak Pejabat Ditjen Pajak
"Petugas menangkap satu orang terduga pelaku berinisial N (24) berasal dari Teluk Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, di Krui, Jumat (3/3).
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku N sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang.
BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Seorang Wanita di Sidoarjo Terungkap, Ini Pelakunya
Tersangka menjalankan kejahatan itu dengan modus menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan pekerja seks komersial melalui WhatsApp.
"Awalnya tim melakukan penyamaran memesan wanita yang bisa melayani, berhubungan dengan terduga inisial N melalui whatsapp," kata Iptu Riki.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Kasus Pembacokan di Bandung yang Viral, Ya Ampun
Dari komunikasi itu, pelaku N mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak begituan dengan tarif bervariasi.
Akhirnya disepakati pelayanan tersebut bakal diberikan oleh seorang wanita inisial P dengan harga Rp 500 ribu.
"Setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp 500 ribu tersebut dan langsung menjemput P dan kemudian mengantar ke salah satu hotel di daerah itu," ungkap Riki.
Ketika pelaku N kembali bersama P ke hotel tersebut, polisi langsung menangkap mereka.
Saat diinterogasi polisi, P mengaku dihubungi oleh N untuk melakukan kegiatan haram tersebut.
Sementara N mengaku sudah menjalani kegiatan perdagangan orang itu selama tiga bulan.
"Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee atau imbalan uang baik dari laki laki yang pesan maupun dari pihak wanita," ujarnya.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti lain berupa sejumlah uang, sebuah handphone, serta satu unit sepeda motor.
Polisi pun menjerat tersangka N dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Terbaru GTK Honorer Indonesia, Semoga Pak Jokowi Menerima
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam